KPU Sampang Didemo FPPJ Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Aksi Demonstrasi di depan kantor KPU Sampang. Tuntut pemungutan suara ulang. (Ist)
Aksi Demonstrasi di depan kantor KPU Sampang. Tuntut pemungutan suara ulang. (Ist)
b-news.id leaderboard

SAMPANG | B-news.id- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang didatangi sejumlah ulama dan santri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ), Rabu (28/2/2024).

Forum Penyelamat Pemilu Jurdil Kabupaten Sampang ini menyampaikan aspirasi terhadap KPU Sampang dengan membawa puluhan masyarakat, mereka menolak hasil pemilu tahun 2024 lantaran diduga ada banyak kecurangan.

Aksi demontrasi itu di lakukan untuk meminta ketua KPU melaksanakan pemilihan ulang (PSU) karna beranggapan Pemilu tahun ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, mereka beranggapan banyak dari sekian kecurangan yang di lakukan oleh para penyelenggara.

Adapun tuntutan yang di minta kepada KPU Sampang agar KPU melakukan pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah di Kabupaten Sampang hal tersebut disampaikan KH. Jakfar Sodiq selaku sekretaris FPPJ Kabupaten Sampang.

“Menghimbau kepada KPUD Sampang dalam melakukan tugasnya secara jujur dan adil, serta bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang terjadi, di sesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”ujarnya.

Selain itu dia meminta KPU harus mendukung hak angket, dengan membuat surat pernyataan bersama Bawaslu Sampang, dengan dasar berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di kebupaten Sampang dan seluruh Indonesia yang terlapor, guna bentuk keseriusan menjaga amanah UU untuk Pemilu yang jujur dan adil.

“KPUD harus kembali bersumpah akan terus bekerja profesional, jujur, transparan, adil sebagai mana amanah UU,”terangnya.

Dalam kesempatan itu KPU Sampang Adi Imansyah menanggapi aspirasi FPPJ itu. Adi mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Sampang.

“Kami menyambut baik atas aspirasi yang dilakukan para kiai ini, ini luar biasa akan menjadi masukan dan bahan evaluasi,”ungkapnya.

Kendati demikian, terkait permintaan PSU dari para demonstran tidak akan dikabulkan, menurutnya Adi PSU bisa dilakukan sebelum sepuluh hari setelah pemilihan.

“Jadi tidak memungkinkan PSU dilakukan sesuai regulasi, dan kami sudah menyampaikan kepada kiai dan para kiai memahami, PSU bisa dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemilihan,”ujarnya.

KPU Sampang memastikan segala regulasi yang dilakukan per TPS sudah sesuai dengan ketentuan, meskipun dibeberapa titik masih ada yang diduga bermasalah,"pungkasnya. (nov)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper