DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Raperda APBD 2024 dan Masa Akhir Jabatan Bupati

avatar b-news.id
Penyerahan nota Persetujuan Raperda antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sampang. (Ist)
Penyerahan nota Persetujuan Raperda antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sampang. (Ist)

SAMPANG | B-news.id - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024 di Ruang Rapat Gedung Graha dan sekaligus pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan wakil Bupati Sampang, Selasa, 17/10/2023

Ketua DPRD Sampang Fadol memimpin rapat paripurna itu. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, unsur ketua dan anggota DPRD Sampang, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sampang turut hadir dalam rapat paripurna. 

Berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerangkan bahwa secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang TA 2024. Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD TA 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD TA 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya. 

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar Rp 1.570.467.566. 875 sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.607.377.968.212.

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar Rp 36.910.401.337,” pungkasnya. (nov)

Berita Terbaru