KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Akhirnya perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Mojokerto tahun 2023 dalam sidang paripurna di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto pada Selasa (5/9).
"Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto dari awal hingga tercapainya kesepakatan ini," ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Seusai disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS yang merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Perempuan pertama Wali Kota Mojokerto ini berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto.
Penandatanganan berita acara nota kesepahaman atas perubahan KUA dan PPAS TA 2023. (ist)
"Kemudian setelah kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahapan selanjutnya adalah penerbitan surat edaran Wali Kota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2023," terang Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Ning Ita berharap pembahasan rancangan perubahan APBD TA 2023 antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Mojokerto serta penetapan menjadi Perda PAPBD TA 2023 dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto ini diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto kemudian pembacaan rancangan keputusan DPRD dan rancangan nota kesepakatan oleh Sekretaris Dewan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto.
Sebagai informasi turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto. (eko)
Editor : Zainul Arifin