Pilkades Serentak 51 Desa di Kabupaten Banyuwangi Terancam Batal

Anggota komisi V DPR-RI, Suryadi Jaya Purnama : Jangan tunggu Pilkades selesai, kita sarankan tahapan Pilkades ditunda dulu, sebab bulan Agustus - September ini akan disahkan. (Irw)
Anggota komisi V DPR-RI, Suryadi Jaya Purnama : Jangan tunggu Pilkades selesai, kita sarankan tahapan Pilkades ditunda dulu, sebab bulan Agustus - September ini akan disahkan. (Irw)
b-news.id leaderboard

BANYUWANGI | B-news.id - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuwangi, sedianya akan digelar serentak di 51 Desa pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

Hal ini sesuai SK Bupati Banyuwangi nomor : 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Namun sayang, gelaran Pilkades serentak yang kini telah memasuki tahap pendaftaran bakal calon Kepala Desa hingga 7 Agustus ini, bakal terancam dibatalkan atau tertunda.

Pasalnya, DPR-RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat Paripurna pada 11 Juli 2023 lalu.

Anggota komisi V DPR-RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, terdapat beberapa poin yang telah disepakati dan menunggu persetujuan pemerintah pada masa sidang berikutnya Agustus - September 2023 mendatang.

Adapun poin paling krusial yang mengancam batalnya Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi, dikatakan oleh Suryadi, terdapat pada Pasal 118 huruf (b) dan Keputusan DPR-RI ini langsung berlaku bagi Kades yang sedang menjabat, otomatis akan diperpanjang 3 tahun.

"Misal dia (Kades) sedang menjabat periode pertama atau kedua, maka akan diperpanjang lagi 3 tahun dan boleh maju lagi untuk satu periode berikutnya," terang wakil sekretaris fraksi PKS DPR-RI ini, seperti dilansir dari Radar Lombok.

Perlu diketahui, untuk masa jabatan dari ke 51 Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi ini, bakal habis masa jabatannya, tepat pada 5 Desember 2023 mendatang.

Yang artinya, apabila dalam Agustus - September tahun ini Revisi UU disepakati oleh pemerintah dan menjadi UU maka masa jabatan ke 51 Kepala Desa di Banyuwangi tersebut bakal diperpanjang selama 3 tahun.

Gambar tangkap layar terkait Poin ke 17 Rancangan undang-undang Desa, Pasal 118 tentang aturan peralihan.(irw) 

Dengan demikian, meski saat ini tahapan pencalonan Kepala Desa sedang berlangsung, politisi PKS asal Lombok ini menyarankan terhadap Pemerintah Kabupaten agar menunda Pilkades hingga bulan Agustus atau September mendatang.

"Jangan tunggu Pilkades selesai, kita sarankan tahapan Pilkades ditunda dulu, sebab bulan Agustus - September ini akan disahkan," ujarnya.

Penundaan itu, Lanjut Suryadi, dirinya menyarankan agar Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk berkonsultasi secara kelembagaan guna mencegah polemik di masyarakat.

"Pemerintah Daerah disarankan berkonsultasi ke DPR-RI, dari konsultasi itu akan ada berita acara atau saran tertulis dari DPR-RI, apakah Pilkades dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.

Sementara bila kita mengutip pada undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, Pasal 38 ayat (2) berbunyi :

Dalam hal RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Maka dapat kita tarik kesimpulan, bahwa dengan atau tanpa persetujuan dari pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, maka RUU Desa tersebut, pada 11 Agustus ini Sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (irawan)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper