Kantor BUMN Perhutani Dibobol Maling, Unit Reskrim Polsek Glenmore Gercep Tangkap Pelaku

avatar b-news.id
Terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kini terancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun. (Irw)
Terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kini terancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun. (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Glenmore, Polresta Banyuwangi, mengamankan seorang terduga pelaku pembobol kantor Perhutani TPK Gunungsari, KPH Banyuwangi Barat, Kamis (20/7/2023).

Terduga pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang pemuda pengangguran berinisial DIK (25) asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, dan seorang lainnya masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam rilisnya, Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo menjelaskan, bahwa para terduga pelaku tersebut melakukan pencurian di Kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani, Tepatnya di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

"Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan hari Senin (17/7/2023), sekira pukul 23.00 WIB, dengan jalan merusak dan melepas kaca Nako atau yang biasa disebut dengan kaca krepyak," ucap Kapolsek Glenmore.

Saat melancarkan aksinya, setelah berhasil masuk ke dalam Kantor TPK kedua terduga pelaku berhasil menggasak dua buah Laptop Merk "Acer" beserta kelengkapannya, yaitu Charger Laptop dan dua buah mouse.

Masih menurut Kapolsek Glenmore, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan secara intensif, demi mengungkap siapa pelaku pencurian yang tergolong nekat ini.

Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Glenmore gerak cepat (gercep) mengarah kepada dua orang pelaku yang tidak lain merupakan warga sekitar Kantor TPK tersebut.

"Setelah serangkaian upaya penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB, seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti oleh tim unit Reskrim Polsek Glenmore," terang AKP Satrio Wibowo.

Atas pengakuan terduga pelaku yang berhasil dibekuk, saat dimintai keterangan, dirinya mengaku tak sendirian saat melakukan aksinya, namun dibantu oleh seorang terduga pelaku lainnya berinisial ONG yang saat ini masih dalam pengejaran.

Saat ini terduga pelaku DIK diamankan dan harus merasakan dinginnya berada dalam sel tahanan Polsek Glenmore, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Barang bukti (BB) yang diamankan berupa, dua lembar kaca Nako, satu buah besi penyangga kaca Nako, dan dua buah laptop bermerek Acer beserta kelengkapannya. (irawan)

Berita Terbaru