Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan 4 Raperda 2023

avatar b-news.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran Pimpinan DPRD dalam sidang rapat paripurna. (ist)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran Pimpinan DPRD dalam sidang rapat paripurna. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan empat raperda tahun 2023 dalam sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (17/7) pagi. 

Keempat raperda tersebut antara lain; Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyediaan cadangan pangan Kota Mojokerto, Raperda tentang pajak daerah, retribusi dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada saudara Ketua dan Wakil Ketua beserta seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto terutama kepada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) yang telah bekerja sama dengan baik sehingga pembentukan peraturan daerah ini berjalan lancar dan dapat terselesaikan dengan cepat," ungkap Walikota. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan empat Raperda tahun 2023. (ist)

Lebih lanjut Ning Ita sapaan akrab dari Walikota Mojokerto menjelaskan lebih detail bahwa tujuan pembentukan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik adalah untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien dan berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. 

Selanjutnya Ning Ita menjelaskan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Kota Mojokerto salah satunya yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.

Sedangkan Raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah dijelaskan meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, penghapusan dan penundaan atas pokok pajak/retribusi serta kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan dan sangsi pidana. 

Keempat Raperda tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto, yang diubah dengan raperda ini yaitu perubahan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTPSPNAKER) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitihan dan Pengembangan (Bappedalitbang) dirubah menjadi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan urusan penunjang perencanaan, riset dan inovasi.

"Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan perlindungan-Nya kepada kita semua dalam mengabdikan diri untuk kesejahteraan masyarakat serta menjadikan masyarakat Kota Mojokerto yang mandiri, habat, punya daya saing, adil makmur dan bermartabat," pungkasnya. (eko)

Berita Terbaru