Bupati Ikfina Tandatangani Kesepakatan Raperda LKPJ Tahun 2022

avatar b-news.id
Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 setelah ditanda tangani bersama. (ist)
Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 setelah ditanda tangani bersama. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani kesepakatan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Sebelum penandatanganan kesepakatan raperda laporan pertanggungjawaban diadakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni, Sooko Kabupaten Mojokerto, Sabtu, (15/7) sore.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ayni Zuhro serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Any Machmudah dan Mochammad Sholeh.

Turut hadir Setdakab Mojokerto Teguh Gunarko, para Asistenn dan Staf ahli Bupati, anggota Forkopimda, Kepala OPD, Direktur BUMD serta Camat Se-Kabupaten Mojokerto di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Bupati Ikfina juga berkesempatan menyaksikan laporan gabungan Badan Anggaran dan pandangan akhir fraksi- fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (ist)

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama Raperda oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Any Machmudah dan Mochammad Sholeh. 

Perlu diketahui, pelaksanaan pembahasan Raperda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900-1-15.1/7476/ kedua pada tanggal 15 Maret 2023 terkait penyusunan dan evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya Bupati Ikfina mengungkapkan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan setelah dilakukan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

"Oleh karena itu selain hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, temuan temuan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 telah menjadi perhatian kita bersama baik ditingkat fraksi, komisi maupun badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah," ungkapnya. 

Selain itu Bupati Ikfina juga menilai pelaksanaan pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dengan diwarnai berbagai pendapat, saran dan masukan yang positif serta rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas koreksi dan sumbangan pemikiran dari anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Mojokerto demi kebaikan dan kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto kedepan," pungkasnya. (eko)

Berita Terbaru