Edarkan Ribuan Pil Okerbaya, Dua Pemuda di Banyuwangi Diamankan

avatar b-news.id
Kiri, tersangka AM (21) dan Kanan AA (21), Keduanya warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan, Kabupaten Banyuwangi, kini mendekam di Mapolsek Genteng untuk proses lebih lanjut.(irw)
Kiri, tersangka AM (21) dan Kanan AA (21), Keduanya warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan, Kabupaten Banyuwangi, kini mendekam di Mapolsek Genteng untuk proses lebih lanjut.(irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Dua pemuda pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl (Pil Trex) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (11/7/2023).

Dua pemuda itu adalah AA (21) dan AM (21) warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, keduanya diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Banyuwangi, Komber Pol. Deddy Foury Millewa, Melalui Kapolsek Genteng, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumah masing-masing, disertai penyitaan barang bukti Pil Okerbaya itu berdasarkan atas informasi masyarakat.

"Berawal sekira Pukul 19.00 WIB, anggota kami dari Unit Reskrim tengah melaksanakan patroli di wilayah jalan raya kampus Ibrahimi, dan mencurigai saksi AR (26) yang sedang berada di pinggir jalan," ucap Kompol Agung.

Curiga AR tengah menguasai Pil Trex, segera petugas melakukan penggeledahan dan menggali informasi dari mana okerbaya itu berasal, diakui barang tersebut didapat dari AA.

Tanpa buang waktu lama, berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju kediaman AA di Dusun Kaliputih untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 880 butir Pil Trex yang sudah dikemas kedalam 18 bungkus plastik klip dan tiap klip berisi 18 butir dan tersimpan dalam tas selempang warna biru milik AA.

Dari informasi yang digali dari tersangka AA petugas mendapatkan pengakuan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang dan mengarah pada pelaku lain yaitu AM yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

Tak mau kecolongan, polisi segera bergerak ke rumah tersangka AM untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan benar saja, dari tangan tersangka kembali ditemukan 249 butir Pil Trex dalam tas warna hitam tersimpan di laci lemari di dalam kamarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Genteng menandaskan bahwa usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti 1129 butir Okerbaya beserta kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Genteng guna proses lebih lanjut.

”Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Genteng, Kompol Agung. (irawan)

Berita Terbaru