Bejat, Kakek 70 Tahun di Banyuwangi Cabuli Balita

avatar b-news.id
Nanawi (70) Warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (28/6/2023). (Irw)
Nanawi (70) Warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (28/6/2023). (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Bak gelombang tsunami kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur masih terus bermunculan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tersangkanya pun kian beragam.

Terbaru, Seorang Kakek berinisial NW (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Gambiran setelah perbuatan bejatnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolsek Gambiran pada Selasa, (27/6/2023) pagi.

Pak tua yang berdomisili di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran ini tega mencabuli korbannya sebut saja Bunga (5) di sebuah kamar di dalam rumah pelaku, sebelum akhirnya dipergoki oleh tetangganya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Gambiran, AKP Abd. Rohman, membenarkan aksi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban dan saksi-saksi, segera kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Gambiran pada B-news.id

Barang bukti yang turut diamankan beberapa helai pakaian korban yang dikenakan saat korban Bunga (5) ditemukan di dalam kamar pelaku dengan kondisi telanjang dan menangis. (irw) 

Kronologi bermula seperti dituturkan oleh ibu kandung korban dan para saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik, bahwa kejadian itu terungkap saat para saksi-saksi mendengar jerit tangisan Bunga yang akhirnya diketahui berasal dari dalam kamar pelaku.

Di antaranya saksi Ida sempat mengintip kondisi di dalam kamar pelaku dan mengetahui Bunga memang sedang berada di dalam kamar pelaku dan sedang menangis.

Kontan saja saksi Titik langsung menggedor pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku sendiri, sungguh tragis, para saksi mendapati Bunga berada di dalam kamar pelaku sudah dalam kondisi telanjang dan tengah menangis.

Usai kejadian tersebut Bunga mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya, mendapatkan keluhan itu tanpa babibu ibu korban didampingi saksi-saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

AKP Abd. Rohman menandaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini kami masih terus menggali informasi dari pelaku sedang untuk pasal yang disangkakan ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (irawan)

Berita Terbaru