MALANG | B-news.id - Pada hari Sabtu Tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 16.00 WIB, petugas Polsek Singosari bersama Unit Reskrim Polsek Singosari telah melaksanakan ungkap perkara curanmor atau pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP yang terjadi Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib di JL Sidodadi Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan laporan lengkap, Selasa (20/06/2023).
Kronologis, saat kejadian Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, sekitar jam 15.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna nopol N-6832-HHN hitam milik korban,
Saat kejadian korban sepulang dari kuliah kemudian memarkir sepeda motornya di car port dalam keadaan terkunci, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah guna menaruh barang, sekira 5 menit kemudian korban kembali ke depan rumah (car port) untuk mengecek sepeda motornya, akan tetapi sepeda motor tersebut diketahui telah dibawa oleh pelaku, sehingga korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Singosari.
Dengan kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000.-(Dua belas Juta Rupiah).

Barang Bukti yang diamankan petugas. (Ist)
Awal kejadian pertama si pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara masuk teras rumah korban lewat pintu gerbang depan rumah kemudian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T berhasil mencuri kendaraan milik korban.
Pada Hari Sabtu, Tanggal 10 Juni 2023, sekitar jam 15.45 WIB, saat petugas Polsek Singosari selesai menerima laporan kejadian tersebut pencurian yang di laporkan korban pihak kepolisian langsung menuju ke TKP dan selanjutnya dibantu warga sekitar, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sudah diamankan oleh massa kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan didapatkan alat untuk melakukan pencurian (kunci T) dan BB hasil pencurian yang baru saja dilakukan pelaku, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, S.E, S.I.K membenarkan bahwa si pelaku membenarkan atas perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban saudara Reza Mohan.
Barang bukti yang disita 1 set kunci T dengan 10 mata kunci, dua buah alat pembuka rumah kunci kontak sepeda motor, dua buah alat kunci merk Honda, 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam Nopol N.6832.HHN milik korban, sedangkan sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya oleh pelaku berwarna merah bernopol L-3616-QO.
Menurut Achmad Robial, pelaku Sumantri alias Kucing Alamat Dusun Krajan Tengah RT.02 RW.05 Desa Wonorejo Kecamatan Lawang bersama Alansyah Artin Pratama beralamat Jl. Sumberuni Gg. Langsasep RT.02 RW.03 Kelurahan Kalirejo Lawang dikenakan ancaman tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (din)
Editor : Zainul Arifin