Bupati Mojokerto Lantik 98 Pejabat di Lingkup Pemkab Mojokerto

avatar b-news.id
Pengambilan sumpah jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto. (ist)
Pengambilan sumpah jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada para pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Para pejabat yang dilantik meliputi pimpinan tinggi pratama, administrator dan pejabat pengawas. Bupati Ikfina berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga integritas dan moralitas dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Prosesi pelantikan ini berlangsung di pendopo Graha Majatama, Senin (19/06). Diantara 98 pejabat yang dilantik ada 3 pimpinan tinggi pratama atau pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Sugeng Nuryadi yang sebelumnya camat Ngoro sekarang menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto. 

Kemudian Dedi Murhartadi yang dulunya Kepala Bagian Pemerintahan sekarang menduduki Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.

Satu lagi yakni Tatang Mahendra yang sebelumnya nenjabat Kepala Bagian Hukum, sekarang dilantik menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. 

"Setiap aparatur pemerintah maupun saya sebagai Kepala Daerah harus mempunyai komitmen untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini termasuk pelanggaran serius dan dapat merusak integrtas, merugikan masyarakat dan menurunkan citra pemerintah dimata masyarakat," ungkap Ikfina.

Bupati Ikfina juga mengatakan pada proses pengangkatan dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkab Mojokerto melakukan seleksi secara terbuka. Dan sebelumnya juga berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam seleksi terbuka melalui beberapa tahapan. Dari tahanan tersebut muncul 3 nama yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong.

"Proses ini sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi dan diatur bahwa mutasi paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun," jelasnya.

Bupati Ikfina menjelaskan tujuan promosi dan mutasi jabatan adalah untuk akselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan pemenuhan jabatan yang lowong. Selain itu promosi dan mutasi jabatan kali ini sudah sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, agar mengerti makna dari jabatan itu sendiri, karena jabatan itu mencerminkan kedudukan, tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban dari organisasi yang dipimpinnya," ungkapnya. 

Bupati Ikfina sekali lagi berharap dengan adanya promosi dan mutasi jabatan kali ini tidak menimbulkan polemik diintern ASN Pemkab Mojokerto maupun ditengah tengah masyarakat. Ia juga menegaskan promosi serta mutasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Mojokerto bersih dari unsur suap.

"Saya pastikan dalam hal promosi dan mutasi hari ini tidak ditarik uang sepeserpun. Untuk itu saya minta kepada panjenengan dapat selalu menjaga integritas dan kejujuran, semangat dalam bekerja melalui keikhlasan pengabdian dan komitmen yang kuat, keseriusan, tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (eko)

Berita Terbaru