Wali Kota Mojokerto Bacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokeeto

avatar b-news.id
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bacakan pertanggungjawaban anggaran Tahun 202 di Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (Ist)
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bacakan pertanggungjawaban anggaran Tahun 202 di Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (Ist)

KOTA MOJOKERTO I B-news.id - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari membacakan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Sabtu (17/06/2023.

Perihal yang disampaikan dalam forum tersebut adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat nilai hasil opini terbaik yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada 25 Mei lalu, di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto.

"Opini WTP ini adalah opini tertinggi yang diberikan BPK RI dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai salah satu wujud sinergitas antara eksekutif dengan legislatif dalam mendukung keuangan yang patuh pada peraturan perundang- undangan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparan dan akuntabel serta efektivitas dalam sistem pengendalian intern pemerintah," terang Walikota. 

Walikota Mojokerto Ning Ita juga menjelaskan mengenai garis besar dan susunan rancangan laporan realisasi APBD tahun 2022 salah satunya yakni perihal pendapatan daerah. 

"Pada komponen pendapatan, terealisasi sebesar 916 miliar 439 juta 416 ribu Rupiah 17 sen atau 106,29 persen. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain lain Pendapatan yang sah," ujar Walikota. 

Pada komponen terealisasi sebesar 232 miliar 591 juta 456 ribu 675 rupiah 38 sen atau 103,88 persen. Pada kategori ini terdiri dari sejumlah sumber yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Berikutnya Pendapatan Transfer yang diantaranya meliputi dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. 

"Pendapatan Transfer terealisasi 683 miliar 847 juta 959 ribu 926 rupiah 79 sen, atau 107,14 persen. Sedangkan pada komponen lain lain Pendapatan yang Sah untuk tahun 2022 tidak ada target yang ditetapkan," sambung perempuan yang akrab disapa Ning Ita. (eko)

Berita Terbaru