Terlapor Dugaan Pencurian di Polsek Muncar Tidak Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya

avatar b-news.id
Foto ilustrasi : Tersangka harus ditahan bila dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. (Ist)
Foto ilustrasi : Tersangka harus ditahan bila dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. (Ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Penyidik Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, telah menetapkan terlapor seorang ibu rumah tangga berinisial MM (27) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP, namun tersangka belum juga ditahan.

"Penyidik mempunyai pertimbangan lain mengapa tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas penyidikannya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Imron saat ditemui jurnalis B-news.id, Jumat (27/5/2023) pagi.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, dijabarkan bahwasanya tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan, perintah penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana tidak hanya berdasarkan bukti yang cukup.

Alasan subjektif yang melatarbelakangi perintah penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tertuang dalam butir-butir Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lantas mengapa tersangka kasus perampasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muncar ini tidak dilakukan penahanan, adakah pertimbangan lainnya..?

Masih berdasarkan kutipan dari laman Hukumonline.com, selain terdapat alasan subyektif yang menjadi dasar terbitnya perintah penahan, terdapat pula alasan Obyektif apakah tersangka itu harus ditahan, yaitu tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Maka dapat ditarik kesimpulan, tidak dilakukannya penahanan selain berpedoman pada alasan Obyektif, penyidik juga memiliki pertimbangan berdasarkan kronologi perkara yang melatarbelakangi terjadi tindak pidana.

Seperti dibeberkan oleh Kompol Imron, bahwa pelaporan tersebut bermula dari permasalahan rumah tangga antara terlapor MM dan suaminya hingga merembet pada pelapor MO (22) warga Tembokrejo, Muncar.

"Awalnya terlapor mencurigai pelapor adalah wanita selingkuhan dari suaminya, dan Terlapor meyakini Pelapor telah dibelikan handphone oleh suami Terlapor," ucap Kompol Imron.

"Berdasarkan keyakinan itulah Terlapor lantas merampas handphone tersebut dari tangan Pelapor dan membawa pulang handphone tersebut," imbuhnya saat membeberkan kronologi perkara ini pada jurnalis B-news.id

Masih menurut penuturan Kompol Imron, tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh MM maka MO melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muncar pada bulan Februari.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara ini dan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," pungkasnya. 

Sementara ditempat berbeda, informasi yang berhasil dihimpun oleh B-news.id, diketahui saat ini hubungan antara Terlapor dan suaminya sedang menjalani proses sidang perceraian di PA Banyuwangi. (irw)

Berita Terbaru