Jual Motor Curian, Seorang Lansia di Banyuwangi Digulung Polisi

avatar b-news.id
Tersangka KSN (65) lansia asal desa Karangsari usai disidik dan ditetapkan sebagai tersangka turut serta melakukan tindak pidana pencurian. (Irw)
Tersangka KSN (65) lansia asal desa Karangsari usai disidik dan ditetapkan sebagai tersangka turut serta melakukan tindak pidana pencurian. (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Anggota unit reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat pelaku hendak menjual motor hasil kejahatannya, Jumat (19/5/2023) siang.

Seorang pelaku berinisial KSN (65) Lansia asal Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi diamankan bersama barang bukti satu unit motor Honda Supra X warna hitam bernopol P 3537 ZU disita dari tangan pelaku.

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam membeberkan ihwal penangkapan pelaku bermula dari laporan korban tindak pidana Curanmor pada bulan Januari 2023 lalu.

"Bermula dari laporan korban dengan nomor LP-B/03/I/SPKT/Polsek Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 11 Januari 2023, anggota kami langsung melakukan penyelidikan," bebernya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bangorejo akhirnya membuahkan hasil setelah anggota mendapatkan informasi seseorang hendak menjual motor yang identik dengan motor yang dilaporkan oleh korban.

"Unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan, pada Rabu 17 Mei 2023 mendapatkan informasi bahwa ada yang menawarkan motor yang mirip dengan motor yang hilang tersebut," ungkap AKP Sutarkam.

Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diamankan dari tangan pelaku pada jumat (19/5/2023) siang. (Irw) 

Berbekal informasi tersebut, setelah dua hari dilakukan penyelidikan, dan benar saja, motor yang ditawarkan oleh pelaku adalah motor yang telah dilaporkan hilang sebelumnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar motor yang ditawarkan sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang," tambah AKP Sutarkam. 

Unit Reskrim Polsek Bangorejo segera menggiring pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Supra X dengan nomor rangka MH1KEVA123K437239 dan nomor mesin KEVAE1436387 untuk dilakukan pengembangan.

Saat dilakukan penyidikan, AKP Sutarkam mengatakan bahwa pelaku mengaku hanya disuruh menjualkan motor tersebut oleh temannya warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung yang kini masih buron.

"Pengakuannya hanya disuruh temannya untuk menjualkan motor tersebut, temannya berinisial BD, warga Kecamatan Siliragung, yang kini telah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Pelaku yang tergolong lansia itu harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Bangorejo setelah ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta, mengetahui, dimintai bantuan untuk melakukan suatu tindakan kejahatan tanpa mencegah.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 juncto 55 Juncto 56 KUHP karena turut serta dan membantu dalam hal ini tindak pidana pencurian," pungkas AKP Sutarkam. (irw)

Berita Terbaru