Kuasa Hukum Hamim Ajukan Pledoi Atas Kasus Sewa Sawah di PN Kabupaten Kediri

avatar b-news.id
Kuasa hukum Hamim saat menjalani sidang lanjutan dan mengajukan nota keberatan (pledoi). Ist)
Kuasa hukum Hamim saat menjalani sidang lanjutan dan mengajukan nota keberatan (pledoi). Ist)

KEDIRI| B -news.id - Hari ini Kuasa Hukum Hamim hadiri sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi sewa sawah kepada Hamim (69), warga Gunuk Watu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri  Rabu 17 Mei 2023.

Suryo Safii.SH, kuasa hukum dan timnya pada hari ini membacakan Nota Pledoi di hadapan Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH,  dalam pembacaan Nota Pledoi yang di mohonkan ;

1. Menyatakan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm NACHROWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan di ancam pasal 378 KUHP.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut ( Vrijspaark ) sesuai pasal 191 ayat 1dan 2 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum ( Onstlaag Van Alle Rechatvervoging ) sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP;

3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;

4. Mengembalikan nama Terdakwa di masyarakat;

5. Membebankan biaya perkara ke Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) M.Iskandar, SH. Tetap pada tuntutannya ke terdakwa yang dkenai pasal 378 setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH.

Fakta -fakta dalam persidangan telah ditunjukkan bukti dan saksi juga keterangan saksi.

Diantaranya Adib Susilo Bin Alm.Kadir, dibawah sumpah menerangkan di depan sidang persidangan bahwa :

Adib betul menyewa sawah dengan harga 41.250.000,- kepada hamim /khamim. Dengan perantara Totok, Rojin dan Jhoni Lesmana.

Pembayaran sewa dilakukan secara jatuh tempo dengan 5 kali pembayaran yang dilakukan di Genuk Watun, Ngoro, Jombang.

Saksi/ Adib melihat sendiri kertas bergambar garuda warna merah yang isinya tentang surat asli pernyataan lahan dari Soenarjo kepada Nachrowi

Sementara itu, yang menarik bahwa saksi perantara dalam keterangannya mengatakan tidak tahu siapa pemilik sebenarnya atas tanah tersebut.

Di lain pihak keterangan saksi Ade Noufal Rasyid bin Amanullah menerangkan bahwa saksi/dia terlibat dalam pembelian tanah tersebut pada saat proses akad di PPAT, mengetahui serta menandatangani Akta Jual Belinya.

Dan saksi adalah pemilih lahan a quo berdasarkan SHM No 41 sesuai akta jual beli no. 173/2018 dibuat oleh Setyawardhana SH.,Mkn selaku PPAT tanggal 5 Juli 2018 yang sekarang dalam proses diwakafkan ke Pondok Pesantren Raudhatul Ulum pimpinan GM.

Sidang putusan di jadualkan hari Jumat tanggal 19/5/2023 oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (sis)

Berita Terbaru