Sidang Tuntutan Kasus Sewa Sawah

Hamim Petani Asal Jombang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

avatar b-news.id
Hamim terdakwa kasus sewa sawah saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri. (Ist)
Hamim terdakwa kasus sewa sawah saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri. (Ist)

KEDIRI | B-news.id -Sidang lanjutan terkait Kasus kriminalisasi petani asal Jombang yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pasal 378 penipuan terkait dengan laporan klaim pemilik dan penyewa digelar pada  Senin 15/5/2023.

Iskandar, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan hakim melampirkan bukti fotocopy Letter C No K26 atas nama M Nahrowi, surat pernyataan, fotocopy surat berlambang garuda dan salinan putusan dari Mahkamah Agung. 

"Menuntut terdakwa pidana 1,6 dipotong masa tahanan karena terbukti dengan sah melakukan tindakan pidana penipuan dan ditahan sampai dengan selesai Perkaranya,"ucapnya. 

Saat awak media mewawancarai pengacara dari pihak hakim terkait dengan tuntutanJPU, Suryo mengatakan akan mengkaji lebih dalam terkait tuntutan tersebut. Sebab menurutnya tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa, bukti- bukti dari jaksa tersebut bertentangan dengan fakta, sebab di sisi lain jika dikatakan itu adalah membeli tapi juga belum ada eksekusi.

 "Dari keterangan Kepala Desa pun terkait syarat jual beli dari Kelurahan tidak mengeluarkan, lha ini kenapa kok bisa menjadi Sertifikat, ini yang menjadi rancu dan perlu dikaji lebih dalam, toh jika merujuk dari surat putusan No 31 itu dimenangkan oleh keluarga M. Nahrowi yang dimana terdakwa Hamim adalah anaknya," tegasnya.

"Padahal jika yang disangkakan adalah terkait sewa -menyewa yang Rp 40 juta nya kan sudah di mediasi dan disepakati dikembalikan, tapi dari kronologis fakta sidang malah yang difokuskan adalah terkait klaim sertifikat yang notabene adalah perdatanya dulu baru unsur pidananya, "pungkasnya.

 Sidang akan dilanjutkan kembali pada Hari Rabu dengan bacaan pledoi dan sekaligus putusan dari hakim. (sis) ..Bersambung

Berita Terbaru