Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Akhirnya Dikecrek Polisi Saat Lebaran

avatar b-news.id
RP pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan petugas saat berlebaran di rumah neneknya. (Ist)
RP pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan petugas saat berlebaran di rumah neneknya. (Ist)

 

 BANYUWANGI | B-news.id - Aparat unit reskrim Polsek Bangorejo akhirnya meringkus RP (16) DPO kasus pencabulan asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

RP ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur yang dikenalnya melalui medsos, yakni sebut saja Mawar, pelajar berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Pelaku ditangkap setelah di intai selama tiga hari oleh unit Reskrim Polsek Bangorejo ditempat persembunyiannya, di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Setelah sempat buron selama hampir setahun dan sempat diburu hingga ke pulau dewata namun lolos, akhirnya pelaku pulang untuk berlebaran di rumah neneknya.

Kanit reskrim Polsek Bangorejo, IPDA Gatot Kukuh Suryawan, yang mendapatkan informasi tak mau mensia-siakan kesempatan itu, dan membuahkan hasil di pagi buta pelaku pun berhasil dibekuk.

"Lebaran hari ketiga saya dapat info kalau pelaku pulang ke rumah neneknya, dan langsung kami lakukan pengintaian selama tiga hari," ungkap IPDA Gatot.

"Kemarin (Rabu, red) saya intai mulai Mahgrib, akhirnya Kamis subuh pelaku berhasil kita amankan," imbuhnya.

Dalam aksinya, pelaku melalui aplikasi WhatsApp, mengiming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada korban, bila korban mau datang ke rumah pelaku.

Sesampainya dirumah pelaku, korban ditarik ke dalam kamar, dilucuti semua pakaian korban dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Puas menggagahi korban, kemudian pelaku menyuruh korban mengenakan pakaiannya dan menyuruh korban pulang, namun uang yang dijanjikan tak pernah diberikan.

Meskipun telah diancam, namun apa yang menimpa korban akhirnya diketahui oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo, dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Namun karena pelaku melarikan diri setelah mengetahui perbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi, akhirnya Mei 2022 status pelaku ditetapkan sebagai DPO.

Masih menurut IPDA Gatot, pada januari 2023 pihaknya sempat mengendus keberadaan pelaku di pulau Bali, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil kabur.

"Januari kemarin kita sempat lakukan pengejaran ke Bali selama 3 hari, tapi pelaku berhasil meloloskan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bangorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

IPDA Gatot menegaskan, bahwa atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (irw)

Berita Terbaru