Residivis Pencurian Asal Sempu Harus Merasakan Lebaran Dibalik Jeruji

avatar b-news.id
SA alias Menyok warga Sempu Residivis Curat saat diamankan di Mapolsek Sempu Jumat (13/04/2023). (irw)
SA alias Menyok warga Sempu Residivis Curat saat diamankan di Mapolsek Sempu Jumat (13/04/2023). (irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Unit Reskrim Polsek Sempu berhasil membekuk seorang residivis yang diduga melakukan percobaan pencurian di rumah warga Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, pada Jumat siang (14/04/2023). 

Pelaku yang berinisial SA alias Menyok (48) warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, diamankan petugas setelah dipergoki memasuki rumah warga melalui jendela saat rumah dalam keadaan kosong.

Kejadian bermula saat korban Gimin (41) yang sedang bekerja di sawah mendapatkan telepon dari salah seorang tetangga korban bahwa melihat seseorang sedang berada di dalam rumah korban, bergegas Gimin pun pulang ke rumahnya.

Menurut kesaksian korban dalam laporannya menuturkan, bahwa setibanya di depan rumah, dirinya melihat terduga pelaku keluar dari rumahnya dan langsung melarikan diri, kontan korban mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah makam dusun Parastembok.

"Saya lakukan pengejaran dibantu oleh tetangga dan kita dapati terduga pelaku sedang berada di area pemakaman dusun, lalu saya laporkan kejadian ini ke Polsek Sempu," ungkap Gimin.

Atas laporan masyarakat, Kapolsek Sempu AKP Karyadi, sigap menerjunkan anggotanya, dan segera mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sempu untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Karyadi mengatakan dalam keterangannya, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan korban di dapati korban sering kehilangan uang yang di simpan di dalam kaleng biskuit saat rumah dalam keadaan kosong untuk ditinggal bekerja di sawah.

"Korban mengaku sering kehilangan uang saat rumahnya dalam keadaan kosong ditinggalkan bekerja di sawah," ucap AKP Karyadi.

Sementara hasil pemeriksaan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya pernah mengambil uang korban yang disimpan di dalam kaleng biskuit sebesar Rp. 300.000 saat korban pergi kerja di sawah.

Lebih lanjut AKP Karyadi menerangkan bahwa terduga pelaku dalam melancarkan aksinya saat itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah bermaksud untuk mengulangi aksi pencurian sebelumnya namun tidak membuahkan hasil sebab lebih dulu dipergoki oleh korbannya.

"Pelaku mengaku memasuki rumah korban melalui jendela, bertujuan mengambil uang korban, namun keburu dipergoki oleh korbannya," ungkap Kapolsek dengan 3 balok emas dipundaknya itu.

AKP Karyadi menandaskan bahwa terduga pelaku adalah residivis kambuhan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah 2 kali dipidana dalam kasus yang sama dan kali ini adalah ketiga kalinya.

"Terduga pelaku ini residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum 2 kali kasus pencurian, yang pertama kasus pencurian barang rongsokan dan kedua kasus pencurian bebek dengan vonis 8 bulan penjara," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, SA alias Menyok harus mendekam dibalik jeruji besi sebab terjerat oleh Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 ayat (1) KUHP, dan dipastikan merasakan hari raya Idul Fitri 1444 H dari dalam sel penjara. (irw)

Berita Terbaru