SIDOARJO | B-news.id - Ketua komis C DPRD Sidoarjo, Suyarno meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk menindak tegas pengembang Perumahan yang tidak mengkuti aturan.
Hal ini lantaran masih banyak pengembang bandel yang enggan menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo.
Alasannya, tak menyebabkan Fasum dan Fasos itu cukup banyak, mulai dari pengembang sudah hengkang (meninggalkan) Kota Delta hingga rumitnya dokumen administrasi penyerahan Fasum dan Fasos itu.
Padahal, selama ini faktanya Kota Bandeng dan Udang ini masih menjadi primadona pengembang untuk berinvestasi dan membangun berbagai jenis perumahan. Bahkan juga menyiapkan berbagai fasilitas yang selalu menggoda calon pembeli.
Bukti lainnya masih ada selisih jumlah penduduk Sidoarjo saat malam dan siang hari dengan selisih sekitar 500.000 warga.
Sayangnya, tingginya minat pengusaha (pengembang) perumahan tidak dibarengi kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019. Hal ini juga dikarenakan minimnya pengawasan yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo.
"Di Sidoarjo masih sangat banyak pengembang perumahan yang tidak mengikuti aturan salah satunya tidak mau menyerahkan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos)-nya ke Pemkab Sidoarjo. Para pengembang perumahan membandel ini mulai menjadi perhatian serius anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo," Kata, Suyarno, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, saat menerima pengaduan para penghuni Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Selasa (28/03/2023) sore.
Suyarno yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo ini menambahkan dalam peraturannya sudah jelas. Yakni pengembang wajib menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemkab Sidoarjo jika unitnya sudah terjual lebih dari 50 persen.
"Banyak pengembang setelah unit rumahnya terjual semua, ditinggal begitu saja oleh pengembang. Padahal kalau ada kerusakan Fasum dan Fasos yang perlu diperbaiki, anggaran dari Pemkab Sidoarjo tidak bisa masuk. Akibatnya, yang dirugikan adalah masyarakat atau penghuni perumahan yang awalnya konsumen perumahan, bukan pengembang atau pihak PT," tegasnya.
Sedangkan dalam hearing antara Komisi C DPRD Sidoarjo, warga (penghuni perumahan), pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono dan perwakilan Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo merupakan kasus lama. Bahkan menjadi salah satu kasus belum diserahkannya Fasum dan Fasos ke Pemkab oleh pengembang.
Suyarno memberi tenggang waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk melengkapi berkas serah terima Fasum dan Fasosnya itu.
"Dalam hearing tadi, mereka (pengembang PT Prasetyo Jaya Makmur Abadi) janjinya 3 bulan menyiapkan segala berkas penyerahan fasum itu," jelasnya.
Sedangkan Ketua RW 08 Perumahan Griya Masangan Asri, Asriyoko mengaku bersama ratusan warganya sudah menempati perumahan itu sejak Tahun 2009 lalu. Akan tetapi hingga kini Fasum dan Fasosnya belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Akibatnya kerusakan tidak bisa segera diperbaiki.
"Kami minta dewan membantu agar pengembang segera menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemkab Sidoarjo. Agar kerusakan Fasum mulai jalan dan semuanya bisa diperbaiki menggunakan anggaran bantuan Pemkab Sidoarjo," pungkasnya.(za)
Editor : Zainul Arifin