PN Banyuwangi Putuskan BPR Jatim Tidak Bersalah

avatar b-news.id
Pimpinan cabang BPR Jatim Banyuwangi Lulut Evi Rasdiati dihadapan awak media usai sidang putusan PN Banyuwangi. (foto, R. Irawan/B-news.id)
Pimpinan cabang BPR Jatim Banyuwangi Lulut Evi Rasdiati dihadapan awak media usai sidang putusan PN Banyuwangi. (foto, R. Irawan/B-news.id)

BANYUWANGI | B-news.id - Gugatan perdata dugaan uang deposito dan tabungan nasabah raib yang dilayangkan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi akhirnya menemui titik terang.

Majelis hakim memutuskan BPR Jatim tidak bersalah atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh nasabah BPR Jatim Elly Suryaningsih dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (30/03/2023) kemarin.

BPR Jatim melalui kuasa hukumnya Nanang Slamet, S.H,M.Kn menerangkan, Kliennya tidak turut bertanggung jawab atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dua sebab perbuatan melawan hukum itu murni dilakukan oleh SC dalam perkara ini selaku tergugat dua.

"Oleh karenanya, Hakim memutuskan bahwa kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Karena murni itu yang dilakukan oleh tergugat dua," terangnya kepada B-news.id

Turut hadir dalam putusan sidang tersebut, pimpinan cabang BPR Jatim Banyuwangi Lulut Evi Rasdiati menyatakan pihaknya akan membantu menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan Bank yang dipimpinnya itu.

Nanang Slamet, S.H, M.Kn kuasa hukum BPR Jatim cabang Banyuwangi saat menemui awak media dihalaman PN Banyuwangi, Kamis (30/03/2023) (foto, R. Irawan/B-news)

"Untuk siapapun yang merasa dirugikan, kami akan bantu menempuh jalur hukum, terkait yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPR Jatim," Kata Lulut. 

Nanang, sapaan akrab Nanang Slamet S.H,M.Kn saat jumpa pers di PN Banyuwangi menegaskan bahwa kliennya telah memberikan pelayanan terbaik kepada semua nasabah tanpa pandang bulu.

"Selama ini kami BPR Jatim selalu melayani masyarakat dengan baik dan tidak pernah menelantarkan nasabah," tegasnya. 

Pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan BPR Jatim untuk tidak lagi melakukan Justifikasi terhadap kliennya.

"Oleh karenanya masyarakat agar tidak melakukan justifikasi atau tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap klien kami," tutupnya. (irw) 

Berita Terbaru