BLITAR B-news.id - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar hari ini Senin (20/3/2023) mengadakan hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas terkait, di ruang transit Kantor DPRD Kabupaten Blitar jl.Kota Baru Kecamatan Kanigoro.
Dalam Permohonan audiensinya kepada wakil rakyat di Kabupaten Blitar ini, Pokmas Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar tersebut menyampaikan perihal terkait Penanganan dan Pengelolaan Tambang di Kabupaten Blitar.
M Sutarto selaku Koordinator Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar mengawali pembicaraanya dalam audensi menanyakan terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar.
Seperti yang tertulis dalam rilisannya"Yang dimana pelaksanaannya baik kegiatan maupun manfaatnya belum bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh," ucapnya.
Pihaknya juga menanyakan tentang aturan dan peraturan yang menjadi pedoman pimpinan pemangku kebijakan terkait, sehingga penegakkan permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar, baik yang legal maupun yang ilegal bisa dideteksi sejak dini.
"Dengan demikian harapannya dapat mengurangi konflik horisontal, salah satu contoh sebagian kerusakan jalan, maupun konflik di masyarakat lainnya," katanya
Selanjutnya, Karji salah satu peserta audensi juga menanyakan, terkait azas Tujuan adanya aktifitas kegiatan pertambangan, jelas dengan kondisi potensi riil harapan masyarakat Kabupaten Blitar ini bisa lebih baik.
"Tentunya aturan dan peraturan harus dijaga dan di taati, baik kelancaran perijinannya, perbaikan jalannya, pengaturan jalur tambang yang di lewati," tandasnya.
Dan tentunya yang tidak kalah penting, lanjut Karji, potensi- potensi pajak bahan material tambang harusnya sesuai yang di ambil dan di jual bagi yang punya ijin.
"Sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pertambangan ini harus bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi potensi pertambangan yang masih belum di kerjakan semuanya bisa jelas dan bisa menjadi penopang salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Blitar kedepannya," harap Karji.
DPRD Kabupaten Blitar melalui Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho, menanggapi keluhan masyarakat dalam hearing ini mengatakan, " ini tadi kita melakukan hearing terkait keluhan masyarakat adanya dampak pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar.
"Karena disinyalir di Kabupaten Blitar ini masih banyak tambang yang belum berijin, yang mana aktifitas tambang juga berdampak negatif terhadap rusaknya infra struktur yang ada di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Lebih lanjut Aryo mengatakan, masukan dari teman-teman masyarakat tadi kedepan kita harus indentifikasi mana-mana saja tambang yang belum berijin agar kedepannya bisa mengantongi ijin dan menambah PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar.
"Kami sebenarnya sudah berkali-kali memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk segera istilahnya menata ulang dari hulu ke hilir sektor pertambangan ini. Sehingga ada regulasi yang jelas terkait dari sektor pertambangan, entah hasil pertambangan nantinya akan dikelola BUMD atau seperti apa, terpenting lagi menghasilkan PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar ini," tuturnya.
Ditambahkan Aryo untuk tahun lalu PAD kita dari semua sektor pertambangan hanya 800 juta, dan untuk tahun ini targetnya hanya 1,3 M.
"Dan tentunya itu dirasa belum layak, yang mana potensi tambang di Kabupaten Blitar sangat besar. Dan jika PAD kita hanya 1,3 M itu tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur yang diakibatkan aktifitas tambang itu tadi. Maka kita harus berani mengambil langkah yang serius, dan duduk bersama instansi lainya untuk mengurai masalah ini," tegasnya. (hmsdprd/pram)
Editor : Zainul Arifin