Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

avatar b-news.id
Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah. (Ist)
Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah. (Ist)

BLITAR B-neews.id- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar hari ini, mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Blitar.

Kegiatan rapat paripurna ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Jl Kota Baru Kecamatan Kanigoro, Senin (20/03/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dengan didampingi Wakil Ketua Mujib SM dan Susi Narulita tersebut, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam paparannya Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i menyampaikan bahwa, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 yang lalu, dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari Bupati.

“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Muh Rifa'i.

Untuk sesi selanjutnya adalah pandangan umum dari Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing melalui juru bicara Fraksi. 

Pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan ( PDI-Perjuangan), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dilanjutkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satu Fraksi yang memberikan pandangan umumnya yakni, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dalam pandangan umumnya yang disampaikan melalui juru bicaranya Ratna Dewi mengatakan bahwa, terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GPN memberi saran dalam menyusun Perda harus jeli, agar benar-benar membuat regulasi yang mencerminkan rasa keadilan , serta transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

 Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) juga mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi menjadi Peraturan Daerah, dengan adanya perda Irigasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan bagi pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.

Sekedar untuk diketahui bahwa, 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati ini, diantaranya Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarus utamaan Gender dan Ranperda tentang Irigasi. (hmsdprd)

Berita Terbaru