SURABAYA | B-news.id - Wali Kota Eri Cahyadi memberi usulan batas 3 tahun untuk jabatan Sekda Kota Surabaya. Kebijakan member pembatasan masa jabatan Sekda Kota baru pertama kali dilakukannya.
Menangapi usulan wali kota itu, Arif Fathoni, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengapresiasi kebijakan walikota . Selama ini, ada kecenderungan pejabat yang terlalu lama menjabat di jabatan tertentu cenderung kurang inovasi.
“Di era birokrasi melayani seperti saat ini inovasi adalah kunci untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/01/2023)
Pihaknya menegaskan bahwa pembatasan massa jabatan tersebut nantinya akan membuka peluang baru bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat bisa punya kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan tersebut.
”Dengan begitu regenerasi tidak stagnan,” imbuh Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya berharap agar siapa saja yang nantinya terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, dapat bermanfaat dan dapat membahagiakan warga Kota Pahlawan.
Orang nomor satu di Pemkot Surabaya ini juga memastikan pejabat Sekda Kota yang terpilih, nantinya akan diminta membuat surat pernyataan hanya akan menjabat maksimal tiga tahun.
Menurutnya, jabatan Sekda kota setingkat dengan kepala dinas dan harus bersedia masuk daftar rotasi jabatan setiap tiga tahun. Bahkan, ia menginginkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bersedia merasakan di tempat atau instansi lainnya.
“Siapa pun yang terpilih saya pastikan buat surat penyataan, maksimal jabatannya tiga tahun, lalu dia harus mengundurkan diri dari jabatan Sekda. Harus mau diputar (rotasi), harus mau dipindah tanpa menuntut sesuatu apapun kepada Pemkot Surabaya. Karena Sekda itu saya ingin sama dengan kepala dinas, setiap tiga tahun harus berputar,” pungkasnya. (hum)
Editor : Zainul Arifin