Komisi C Bahas Aduan Usaha Sarang Walet yang Tak Punya IMB Home Industri

avatar b-news.id
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. (Ist)
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. (Ist)

SURABAYA | B-news.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya membhas adua dari warga terkait adanya usaha sarang burung wallet yang dinilai tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) home industry. Usaha itu berlokasi di kawasan Jalan Kertajaya Indah,Surabaya. 

Warga yang mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya tak lain adalah tetangga di tempat usaha tersebut yakni AH. Atas pengaduan ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Kamis (12/1/2023) melakukan hearing dengan dihadiri terlapor dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menyampaikan bahwa fokus hearing lebih kepada pencabutan IMB home industry. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa seharusnya jika IMB sudah dicabut, rumah yang jadi tempat usaha itu dikembalikan fungsinya sebagai hunian.

“Yang dipersoalkan pencabutan IMB home industrinya oleh pengadilan. Kita fokus di sana. Tidak serta merta karena punya IMB izin tinggal lalu dibuat usaha, artinya harus mencari tempat baru untuk usahanya,” kata Baktiono,Kamis (12/01/2023). 

Pihaknya tidak mempermasalahkan usaha sarang walet tersebut , namun Pemkot Surabaya harus menindak usaha pengelolaan sarang walet jika memang diketahuyi melanggar aturan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya, dalam hearing tersebut menyampaiklan bahwa usaha sarang wallet tak memiliki IMB home industri lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Pencabutan bukan karena ditemukan pelanggaran. 

“Pencabutan bukan karena ada pelanggaran bangunan, tetapi karena ada putusan MA. Rumah ini sejatinya punya IMB, dan bangunannya memenuhi syarat untuk home industri, jadi kalau mau menerbitkan kembali IMB untuk home industri bisa,” ujarnya.

Meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal, namun Pemkot tidak bisa melarang pemiliknya melanjutkan usaha, Sebab izin usaha masih berlaku dan sesuai peraturan, rumah tinggal boleh didirikan usaha rumahan atau home industri dengan persyaratan tertentu. (hum)

Berita Terbaru