Edarkan Sabu Dua Remaja Ditangkap

avatar b-news.id
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Nugroho ungkap rilis penangkapan pelaku narkoba. (Ist)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Nugroho ungkap rilis penangkapan pelaku narkoba. (Ist)

SIDOARJO | B-newsid - Kapolresta Sidoarjo ungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba dan menetapkan dua orang tersangka BD (30) asal desa Wringin Anom Gresik dan tersangka kedua adalah  DC (24) asal Balongbendo Sidoarjo.

Tersangka ditangkap di jalan Kampung Desa, Bogem Kecamatan Balongbendo pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

 "Hasil lidik kita memperoleh saudara BD ini menggunakan narkotika jenis sabu kemudian kita amankan ada BB seberat 0,25 gram,'" kata Kdpokresta Sidoarjo,, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintori saat gelar tulis penangkapan, Selasa (27/12/3022). 

Kemudian dari hasil pengembangan, lanjut Kusumo, menangkap saudara DC, dari penangkapann itu ditemukan 43 butir ekstasi yang berlogo Batman dan ditemukan lagi pada yang bersangkutan 81 paket sabu.

"Nah, dari 81 paket sabu dikemas paket kecil 0,33 gram 0,29 dan lain sebagainya, kemudian dari saudara The Jack tersebut dilakukan pengembangan diperoleh lagi 935 gram, jadi total yang di amankan sekitar 1 kilo lebih, kemudian pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan 112, ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara," pungkas Kusumo. (zaq) 

Berita Terbaru