Wanita Kost Asal Krembangan Dihabisi Teman Kencan

avatar b-news.id
Kapolresta Sidoarjo gelar rilis kasus pembunuhan di Krembung. (Ist)
Kapolresta Sidoarjo gelar rilis kasus pembunuhan di Krembung. (Ist)

SIDOARJO | B-news.id - Tragedi Pembunuhan di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Kejadian tersebut kemarin tanggal 24/12/22 sekitar pukul 21.26 WIB di dalam kost - kosan korban E wanita asal Kelurahan Krembangan Surabaya nyaris tewas di tangan pelaku RK. 

Laki -laki, umur 26 tahun, kuli proyek bangunan, warga alamat Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

“Korban tewas dibunuh atau dicekik lehernya berinisial E, wanita, umur 26 tahun, swasta, warga asal Kecamatan Krembangan Surabaya dan inde kost di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia. 

Pengakuan pelaku di hadapan petugas kepolisian membunuh korban karena ingin memperpanjang masa kencan.

"Saya ingin nambah durasi berhubungan badan dengan harga Rp 250 ribu, korban mengaku sekali kencan BO itu Rp 600 ribu, sedangkan  saya cuma mempunyai uang tambahan Rp 190 ribu," ujar pelaku saat ditanya dihahapan wartawan. 

"Di sinilah pelaku kesal dan emosi, di karenakan cewek idaman yang di bookingnya mematok harga yang mahal, juga muncul idenya sampai menghabisi nyawa korbannya, " kata Kasatredkrim Pokresta Sidoarjo, AKP Tiknarto Andaru Rahutomo. 

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo menyampaikan perihal lain, tewasnya cewek bokingan ini mendapat sorotan Forkopimka Kecamatan Krembung, dan di duga cewek bokingan ini membuka praktek BO yang bisa dilakukan di dalam kamar kostnya, dan hal tersebut juga di saksikan pacarnya yang ngekost berduaan bersama 1 anak buah hati cewek tersebut.

Beredarnya nama dirinya, hingga bisa berlangsung aksi BO/bokingan cewek tersebut di duga memakai aplikasi Michat di handphone selulernya.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK, didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deni Agung serta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, pelaku RK saat di bekuk petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo di rumahnya, dan petugas menemukan barang bukti 1 HP merk redmi note 4 milik korban.

Ia juga mengambil ketiga buah HP milik korban/perhiasan kalung emas, lalu pergi meninggalkan TKP, lalu pelaku menjual 2 buah HP di Surabaya untuk biaya pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

"Kini pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman hukumannya lima belas tahun menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, dan atau pasal 338 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara, " pungkas Kusumo.  (zaq) 

Berita Terbaru