SURABAYA | B-news.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya mengingatkan kepada pihak kelurahan agar memanfaatkan anggaran kelurahan untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) selain untuk pembangunan infrastuktur.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, dana kelurahan bisa di gunakan untuk percepatan pembangunan. Salah satunya pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Komisi A DPRD Kota Surabaya juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya supaya dana kelurahan di pakai pemberdayaan masyarakat.
Pihaknya menyampaikan bahwa dana kelurahan sampai sekarang lebih banyak terserap untuk program permakanan Lansia. Padahal anggaran lainnya belum banyak terserap untuk pemberdayaan masyarakat tersebut.
“Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi, red) sering menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seharusnya kan, dana kelurahan ada pos untuk pemberdayaan masyarakat. Ini kan tidak sejalan dengan keinginan Wali Kota,” kata Camelia Habiba, Selasa (8/11/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya ini menambahkan, saat Wali Kota sambang kampung selalu memberikan dorongan ke warga agar tercipta kampung kreatif, tematik, dan inovatif. Dengan begitu, segarusnya di butuhkan pemberdayaan agar dapat merealisasikan gagasan tersebut.
Komisi A DPRD Kota Surabaya sebenarnya sudah melakukan rapat dengan camat dan lurah. Dimana ditemukan masih banyak di temukan program kelurahan maupun kecamatan yang belum bisa mengaplikasikan program pemberdayaan masyarakat itu.
“Pemberdayaan masyarakat, bisa dengan pelatihan usaha atau pelatihan online marketing. Sehingga masyarakat bisa menciptakan usaha mandiri,” terangnya.
Tujuannya agar pemberdayaan masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19 bisa bangkit lebih cepat, pulih lebih kuat. Terlebih penggunaan dana kelurahan sudah di atur dalam Permendagri nomor 130 Tahun 2018. Yakni pemberdayaan masyarakat, maka juga akan mendukung kebangkitan perekonomian. (hum)
Editor : Zainul Arifin