KEDIRI | B-news.id -Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar rapat konsolidasi pengawasan tahapan pemilu serentak tahun 2024 di Bukit Daun Hotel tanggal 11-12 Nopember 2024.
Rapat Konsolidasi yang diadakan pertama kali setelah pelantikan di hotel Grand Surya bulan lalu, dihadiri oleh seluruh panitia pemilu Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Kediri. Selain itu juga hadir Anggota KPU Kabupaten Kediri Agus Hariono sebagai tamu undangan dalam acara tersebut.
Dibuka pada pukul 14.00 wib oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa'idatul Umah S.Ag. Dalam sambutannya Sa'idatul Umma memberikan arahan bagaimana pentingnya membangun soliditas antar anggota dalam menjalankan tugas pengawasan dalam pemilu serentak tahun 2024.
"Baik anggota yang masih baru harus terus belajar dan yang pernah menjadi anggota panwascam jangan jumawah dan harus bisa menularkan pengalamannya kepada yang baru, " ujar Sa'datul
Sa'datul Umah yang pernah berprofesi guru itu juga mengatakan bahwa posisi panwascam saat ini yang diinginkan banyak orang, maka dia mengingatkan agar bersungguh sungguh bekerja sesuai dengan tugasnya karena selain pemilu serentak 2024 ditahun yang sama juga akan ada event Pilkada.
Kemungkinan akan adanya evaluasi untuk anggota panwascam. Hal ini adalah sinyal bagi anggota panwascam yang mempunyai kinerja buruk tidak menutup kemungkinan akan tereliminasi.
Dalam pesannya Saidatul Umah memberikan semangat untuk semua anggota panwascam.
"Sahabat harus hemat hemat enegi hemat emosi tahapan masih panjang banyak waktu untuk berproses jangan menjadi loyo , semua lebur dalam proses untuk menjalankan aktifitas tahapan yang ada," paparnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kembali tentang posisi seorang panwas bahwa sebagai pengawas ada hak hak yang hilang sehingga harus bisa menjaga diri, harus netral,nampak netral adil dan memperlakukan sama terhadap peserta pemilu.
Dalam rapat konsolidasi kali ini seluruh Devisi di Bawaslu Kabupaten membawakan materi sesuai dengan masing- masing Devisi.
Ali Mashudi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas PPH mengatakan bahwa kegiatan ini bukan bimtek tetapi mengajak diskusi masalah konsolidasi terkait masalah tahapan tahapan dalam pemilu.
Dia menyampaikan bagaimana membangun soliditas ditingkat kecamatan termasuk didalamnya membangun soliditas dengan pihak stage holder.
Selain itu Ali menjelaskan bahwa ada perubahan perspektif istilah pengawas. Dia menjelaskan bahwa memaknai pengawasan pertama pengawas itu tugas tuhan kalau dulu tugas divisi namun demikian tanggungjawab pengawasan ditanggung rata semua pimpinan
Yang kedua makna pengawasan menjadi pencegahan dan penindakan yang menjadi tugas divisi.
Karena ranah pengawasan itu adalah pencegahan maka dia berpesan dan juga pesan Bawaslu RI pencegahan itu dilakukan dengan dua hal yaitu pertisipasi masyarakat, bagaimana kita membangun jejaring dengan perangkat strategis kecamatan termasuk didalamnya forkopincam dan kehumasan yang berkaitan membangun hubungan dengan masyarakat melalui berbagai macam baik Facebook, IG dan lain lain.
Dalam kesempatan pembicara kedua Sukari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindakan (PPDATIN) dalam pokok bahasannya mengupas jati diri sebagai pengawas pemilu.
"Sebagai pengawas pemilu yang terpenting harus mengerti dan pahami adalah dua hal yaitu PKPU dan peraturan bawaslu," pesannya.
Anggota diharapkan semua anggota panwascam sering membuka dan terus belajar aturan ataupun regulasi yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam pemilu sekarang ini dunia digital maju dengan pesat, hati- hati dalam bermedsos dan menjaga perilaku karena masyarakat semakin kritis, jangan sampai tindakan atau perilaku anggota panwascam terjebak pada masalah yang masuk dalam perbuatan yang menyalahi kode etik penyelenggara Pemilu.
Pada hari kedua, M Saifuddin Zuhri dari Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa HPS sebagai pemateri terakhir memberikan materi masalah sengketa pemilu dan mengupas tahapan pemilu saat ini sedang berjalan yaitu verifikasi faktual.
Saifuddin banyak mengupas dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang ada dilapangan baik berupa tehnis verifikasi faktual dengan metode sampling yang diberlakukan untuk pengurus dan anggota dari sembilan partai non parlementer dan partai baru. (sis)
Editor : Zainul Arifin