SIDOARJO | B-news.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di hotel Wahyu Jaya di jalan Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan korban seorang wanita paruh baya F (41) warga Keling Desa Jumput Rejo, Sukodono, Sidoarjo.
Pembunuhnya adalah kekasihnya sendiri, MIB alias A (23) warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewo, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo menyampaikan, pertama kali yang menemukan wanita paruh baya yang tergeletak sudah tak bernyawa di atas ranjang hotel itu adalah, penjaga hotel, karena relasi hotel tersebut lama tak kunjung keluar dari kamar yang disewanya, pada (01/11/2022).
Atas temuan tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Waru. “Yang mengetahui mayat di kamar hotel itu adalah penjaganya, lantas dilaporkan ke Polsek terdekat,”ujar Kombes Kusumo, Jum’at (04/11/2022).
Dijelaskan Kapolres, “pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan kerudung milik korban hingga kehabisan nafas, lantas membawa kabur barang-barang korban,”lanjutnya.
“Pelaku ini ternyata kekasih korban dan sudah menjalin hubungan selama 3 tahun,”sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara dijerat dengan pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau menghilangkan nyawa seseorang. (zaq)
Editor : Zainul Arifin