KOTA BATU | B-news.id – Perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana, mengatakan jika laporan korban tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jatim.
Menurut dia, laporan korban ke Polda Jatim dilakukan pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin, usai menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang.
Atas penolakan itu, Aremania melakukan aksi damai di Kejari Kota Malang dan berlanjut ke Kejari Kota Batu menyuarakan tuntutan agar Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara sehingga tidak dinyatakan P-21 (berkas lengkap).
Ditolaknya laporan korban seorang perempuan yang kehilangan suami sebab tewas saat tragedi Kanjuruhan, lanjut Djoko, karena penyidik Polda Jatim beralasan perkara tersebut nebis in idem.
"Saya tidak tahu, apakah penyidiknya tidak paham mekanisme aturan apalagi pemahaman tentang nebis in idem. Semoga tidak seperti yang saya kira, dan komunikasinya saja yang salah," tutur dia.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, nebis in idem hanya berlaku jika suatu perkara mendapat kekuatan hukum tetap pengadilan.
"Kita semua tahu, tragedi Kanjuruhan belum sampai proses peradilan di meja hijau. Sehingga belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat," tegas dia.
Lain persoalan penolakan laporan, Djoko mewakili Aremania juga mempertanyakan atas penetapan Keenam tersangka pada 6 Oktober 2022 lalu, yakni Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Selanjutnya, tiga aparat kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Pihak kepolisian menerapkan pasal itu karena ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan ratusan jiwa melayang. Kendati demikian, Aremania mendesak agar pengusutan perkara tak berhenti di situ.
Aremania menyuarakan agar pihak kepolisian menetapkan tersangku baru kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu. Selain itu, meminta agar menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP.
Desakan itu untuk memenuhi keadilan bagi Aremania, khususnya keluarga korban. Karena selama ini, mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum.
Mewakili aspirasi Aremania, kepada Kejati Jatim, Djoko meminta untuk mengembalikan berkas perkara agar tak ditetapkan P-21.
"Pasal yang digunakan tidak sesuai fakta yang ada. Berkas yang diberikan ke Kejati Jatim pun hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja. Sementara laporan masyarakat yang mencari keadilan ditolak oleh penyidik," pungkasnya.
Setelah melalui proses mediasi di ruang Kajari Kota Batu, dikabarkan bahwa Kejati Jatim memutuskan mengembalikan status dari P-21 menjadi P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap).
Kepastian kabar yang disampaikan langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito, langsung mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari ribuan Aremania yang memadati sepanjang Jalan Sultan Agung, dan selanjutnya membubarkan diri dengan tertib. (inu)
Editor : Zainul Arifin