Sat Pol PP Kabupaten Blitar Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai

avatar b-news.id
Kasatpol PP Kab Blitar Rustin Try Setyo Budi, SH. (Ist)
Kasatpol PP Kab Blitar Rustin Try Setyo Budi, SH. (Ist)

BLITAR |  B-news.id  -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tentang ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Bhakti Budaya Kantor Disparbudpar Kab. Blitar Jl. A. Yani Kel. Kepanjen Lor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Senin (31/10/2022), yang diikuti sebanyak 90 orang.

Hadir pada sosialisasi ini diantaranya, Kepala Satpol PP Kab Blitar Rustin Try Setyo Budi, SH, selaku Nara sumber, Kepala BNN Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono, SE, Pgs Pasi Intel Kodim 0808 Blitar Kapten Kav. Eko Wahyudiono, S.Sos, Pejabat fungsional Bea Cukai wilayah Blitar raya, Tulungagung dan Trenggalek Herlambang Wicaksono, serta perwakilan dari jasa ekspedisi dan pengusaha Kafe.

Peserta sosialisasi perundang- undangan bidang cukai. (Ist) 

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Try Setyo Budi, SH, dalam sambutannya menyampaikan, "Kita bisa hadir disini dalam Sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai Kab. Blitar tahun 2022. Sesuai peraturan menteri keuangan tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai diberikan kepada Satpol PP, "kata Kasatpol PP.

Lebih lanjut Kasatpol PP mengatakan, hari ini ada sosialisasi terkait dengan sosialisasi Undang-Undang Cukai, ini mungkin dengan yang tatap muka.

Dengan hiburan seperti kearifan lokal hiburan sudah. Ini sekarang tinggal tatap muka. Materinya tetap yaitu undang-undang di bidang cukai. 

"Kali ini yang kita hadirkan dari para pengusaha, baik itu karaoke, juga para investor dan juga jasa pengiriman. Karena disitu rentan sekali dengan hal-hal yang seperti itu. Banyak jasa pengiriman yang tidak tahu mereka kirim apa, mereka tidak tahu, yang penting prosedurnya sudah jelas. Namun banyak alamat yang palsu artinya si pengirim Ini dipalsukan alamatnya sehingga ujung-ujungnya adalah barang-barang yang haram termasuk minuman keras dan sebagainya,"ungkapnya.

"Perlu kita ketahui tadi untuk narasumber dari Kodim, juga dari BNN, kalau dari Cukai itu pasti. Materinya masing-masing sesuai dengan bidangnya, sesuai dengan porsii dan tupoksinya yaitu memberikan materi kepada audien yang kita undang. Insyaalloh ini berjalan lancar dan mungkin masih ada dua atau tiga kali terkait dengan sosialisasi. Mereka seperti jasa pengiriman itu biar paham contoh-contoh barang yang melebihi Perda. Terutama di bidang seperti kita ketahui di Blitar ini sudah banyak Arak Bali,"jelasnya

"Sekarang kalau mereka ini pakai termasuk narkoba itu juga begitu, termasuk rokok. Kalau kemarin mungkin lewat jasa itu, agar jasa pengiriman paham bahwa barang yang dikirim itu jenisnya apa isinya apa, harus paham, termasuk juga para pengusaha, kalau disini diskotik alhamdulillah tidak ada. hanya karaoke, peredaran minuman keras juga rokok-rokok bodong atau rokok putihan,"paparnya.

"Harapan ke depan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pengusaha para pengusaha itu tadi saya Sebutkan ini paham bahwa rokok putihan itu seperti ini loh, rokok Bodong itu seperti ini dan rokok yang diperbolehkan seperti ini loh, sehingga beliau - beliau ini, para audien ini mengembangkan kepada rekan - rekan mereka sendiri. Baik keanggotanya maupun tetangganya kanan dan kiri. Harapan saya seperti itu dan madyarakat akan menjadi tertib hukum dan aturan.," imbuhnya.

Sementara itu Kepala BNN Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono, SE) selaku Nara sumber menyampaikan yang intinya., "Kami disini ada keterkaitan dengan bapak ibu semunya dimana BNN mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kepada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"kata Kepala BNN. 

Dijelaskan oleh AKBP Bagus Hari Cahyono, Narkotika boleh digunakan khusus dokter untuk pengobatan, karena obat juga ada yang mengandung narkoba namun penggunaanya harus dengan resep dokter.Pemakaian Narkotika yang tidak boleh digunakan yaitu disalahgunakan dalam arti melebihi dosis karena akan mempengaruhi fisik dan mental seseorang.

"Kalau orang sudah menggunakan narkotika akan ada ketergantungan sehingga tidak bisa di kendalikan dan hanya mempunyai 2 pilihan memakai lagi dan melukai tangannya untuk dihisap darahnya. Presiden sudah mengatakan Indonesia sudah darurat Narkoba, seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika termasuk APH, anggota legislatif dan ASN,"jelasnya.

Sedangkan Nara sumber dari Pgs Pasi Intel Kodim 0808 Blitar Kapten Kav. Eko Wahyudiono, S.Sos menjelaskan, sesuai perjanjian kerjasama Dirjen Bea Cukai dan TNI AD No BC : Kep-6K/BC/2022 dan No TNI AD : Kerma/7/III/2022 tentang pendampingan TNI AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan dan Cukai dalam pencegahan pelanggaran hukum dibidang kepabeanan dan cukai,

"Mengkoordinasikan penanganan perkara terkait keterlibatan personel TNI, Apabila ditemukan keterlibatan oknum TNI menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang - undangan,"kata Pgs Pasi Intel Kodim 0808.

Pejabat fungsional Bea Cukai Herlambang Wicaksono, dalam paparannya mengatakan, Dasar hukumnya adalah UU no 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2927 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai

"Pada pengawasan karakteristik barang kena cukai, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan" kata Herlambang Wicaksono.

Dijelaskan oleh pihak Bea Cukai, jenis barang kena cukai diantaranya, hasil tembakau, Minuman beralkohol, Etil Alkohol (hasil penyulingan dengan kadar 95℅ keatas dan hasil fermentasi diatas 40%

"Pengusaha wajib memiliki NPPBKC, hasil tembakau, pengusaha pabrik dan importir, Minuman mengandung Alkohol, Pengusaha pabrik, importir, penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran, Etil Alkohol Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir dan pengusaha tempat penjualan eceran."jelasnya.  (sunyoto)

Berita Terbaru