KOTA BATU | B-news.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Batu mencuat, setelah adanya ungkapan keresahan beberapa wali murid, dengan dalih untuk gaji guru honorer dan kegiatan sekolah.
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Batu terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah, Waka Kesiswaan SMAN 1 Batu Sugihardi, mengatasnamakan komite sekolah.
"Wali murid sudah dikumpulkan oleh komite sekolah, dan uang tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan wisuda, lomba, dan membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar dalam NUPTK," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1, Mahfud, ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu 28 Oktober 2022, membenarkan jika memang ada guru honorer yang tidak mendapatkan pagu dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
"Guru yang memang belum terverifikasi dalam Data Program Pendidikan (Dapodik) 2019, tidak bisa mendapatkan gaji dari dua sumber anggaran tersebut," katanya.
Sekadar informasi, dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis alokasi BOS mengatakan, bahwa 50 persen dari dana BOS bisa dialokasikan untuk gaji guru honorer.
Meski begitu, Mahfud mengatakan pihak Komite tidak memaksakan biaya yang harus dibayarkan kepada wali murid dan dilakukan secara sukarela. Sehingga ia tidak mengetahui ketika terdapat salah satu pihak yang melakukan pemaksaan biaya kepada wali murid.
"Ada yang membayar Rp 20 ribu, bahkan juga ada yang nol rupiah. Itu dimulai pada tahun ajaran 2021 - 2022 dan tahun ajaran 2022 - 2023. Tahun lalu kami mendapatkan sekitar Rp 752 juta dari seluruh siswa dan menyisakan Rp 30 juta. Untuk laporan tahun ini masih belum kami rekap," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya yang hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga merasa keberatan dengan adanya kewajiban.
"Saya bilang wajib karena ada dua oknum guru yang menekankan untuk membayar minimal Rp 75 ribu. Jadi saya hanya bisa pasrah dengan adanya kewajiban tersebut," paparnya.
Warga Kelurahan Sisir itu membeberkan, bahwa pernyataan komite sangat bersimpangan dengan pernyataan yang diungkapkan oleh oknum tenaga pendidik yang ia temui.
Dirinya juga berharap, mendatang, kewajiban tersebut setidaknya bisa dikurangi beban nominal yang harus dibayarkan dan tidak bersifat mutlak. (inu)
Editor : Zainul Arifin