Komisi A dan Pemkot Bahas Perwali tentang Pemilihan RT RW

avatar b-news.id
Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Ist)
Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Ist)

SURABAYA | B-news.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas Rencana Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pemilihan RT/RW dan LPMK. Rencana Perwali tersebut kini sudah tinggal finishing untuk bisa segera disahkan. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i berharap agar Perwali itu bisa segera disahkan. Mengingat akan segera dilakukan pemilihan RT/RW dan LPMK, pada November dan Desember 2022.

Dari pembahasan Perwali tersebut, dikatakan bahwa ada hal baru baru di mekanisme pemilihan dalam Perwali itu.Yakni diantaranya RT/RW dan LPMK yang sudah jadi 2 kali berturut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan.

“Kecuali dalam situasi khusus, misalnya tidak ada calon,” kata Imam Syafii, Jumat (7/10/2022).

Politisi Partai Nasdem Kota Surabaya ini menambahkan terkait situasi khusus tersebut akan dilihat, apakah memang benar tidak ada calon atau sengaja direkayasa tidak ada calon. Sedangkan mengenai larangan dua kali jabatan tidak boleh mencalonkan lagi sempat ada perbedaan antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Pihak Biro Hukum Pemkot dan Bagian Pemerintahan Pemkot tidak setuju. Mereka berpendapat aturan 2 kali di nolkan, artinya siapapun yang dulu pernah menjabat dianggap nol,” ujar mantan wartawan ini. 

Lantaran sempat ada beda pendapat, maka untuk mengakhiri persoalan tersebut disepakati akan dimintakan pendapat ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Mengenai mekanisme pemilihan RT/RW dan LPMK, disampaikan bahwa akan dilakukan secara berjenjang. 

Dimana RT dipilih oleh warga, sedangkan RW dipilih oleh sejumlah RT di lingkungan RW setempat. Selanjutnya LPMK dipilih oleh RW. “Jadi RT yang baru terpilih, memilih RW, kemudian RW memilih LPMK,” tegasnya. 

Dalam pembahasan juga sempat muncul mengenai syarat ijazah minimal SMA atau sederajat bagi calon. Saat itu Komisi A berpendapat bagi calon yang tidak bisa memenuhi bisa dimaklumi, namun dengan catatan tidak ada calon lain.

“Kita di Komisi A menolak, kalau calon tersebut dimintakan rekomendasi dari pihak Kelurahan. Kuatirnya Lurah bisa ikut bermain dalam Pilkada, dan akan rentan digunakan untuk pemilihan di 2024,” tandasnya. (hum)

Berita Terbaru