KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga, digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lain seperti KTP-el, Akta, KIA, Surat Keterangan Pindah dan dokumen lain.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, "Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan 1 Alamat, 1 rumah berisi lebih dari satu KK, " ungkap Zudan seperti yang dikutip B-news.id pada akun dispenduk_kotamoker, Senin (12/9/2022).
"Misalnya, ada KK orang tua masih beserta adik-adik kita. Kemudian ada yang menikah dan masih ingin tinggal di rumah itu bersama istrinya lalu ingin pecah KK itu dibolehkan, " jelasnya.
Zudan menambahkan, "Untuk yang pisah KK dalam 1 alamat, maka penduduk tersebut mengisi F-1.02, kemudian melampirkan buku nikah dan KK lama, apabila KK nya udah elektronik cukup melampirkan foto kopi KK, " pungkas Zudan. (dana/ram)
Editor : Redaksi