18 Wartawan Terima SKW Utama dan Madya

avatar b-news.id
Mbah Jo, Pemred Jejak Jurnalis menerima secara langsung SKW Utama dari asesor LSP Pers Indonesia Dedik Sugianto (ist)
Mbah Jo, Pemred Jejak Jurnalis menerima secara langsung SKW Utama dari asesor LSP Pers Indonesia Dedik Sugianto (ist)

KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Lembaga Sertifikasi Wartawan (LSP) Pers Indonesia memberikan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) kepada 18 Wartawan dari berbagai media di rumah makan Bu Rudi, Surabaya, Sabtu (3/9/2022).

SKW diserahkan langsung oleh Dedik Sugianto, Asesor LSP Pers Indonesia kepada 18 Wartawan dari berbagai media di Jawa Timur.

SKW Wartawan Utama diberikan kepada 10 wartawan dan SKW Wartawan Madya diberikan kepada 8 Wartawan.

Dwijo salah seorang penerima SKW Utama menjelaskan bahwa SKW dari LSP Pers Indonesia yang berpedoman pada BNSP.

Dwijo yang akrab dipanggil Mbah Jo, melanjutkan BNSP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sedangkan LSP dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-96A/MEN/Vl/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

"SKW itu ibarat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Meskipun SIM itu tidak menjamin keselamatan bagi pengendara, tapi SIM tersebut wajib dimiliki oleh setiap orang yang mau berkendara di jalan raya. Begitu pula dengan SKW, meskipun tidak menjamin seseorang bisa menulis berita berkualitas tapi SKW perlu dimiliki seseorang yang mengaku sebagai wartawan, " tambah Mbah Jo.

Masih menurut Mbah Jo yang ditemui B-news.id di rumah, Minggu (4/9/2022) menuturkan, " Teman-teman yang melaksanakan tugas jurnalistik agar selalu berpedoman pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik jurnalistik, " pungkasnya. (ram)

Berita Terbaru