KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan uji materi pasal 15, ayat (2) dan pasal 15, ayat (5) huruf F UU Pers yang diajukan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, " kata Usman Anwar membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti yang dikutip B-news.id, Rabu (31/8/2022).
Perlu diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawangian dan Soegiarto Santoso, 12 Agustus 2021.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon, seperti Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
"Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers, " demikian ungkap Ketua MK Usman Anwar.
Begitu pula soal kemerdekaan pers, MK menyatakan pasal 15, ayat 2, huruf (f) dan pasal 15 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut, lanjut Usman.
Dalam hal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tambah Usman, itu persoalan kongkrit bukan norma (aturan). Hal ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tahun 2019. (ram)
Editor : Redaksi