KABUPATEN MOJOKERTO l B-news.id - WW alias Yyk, oknum Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basuni Nomor 33 Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga melakukan korupsi.
Dari hasil investigasi B-news.id oknum pegawai yang dalam akun WA mengaku sebagai bendahara koperasi KPRI Budi Arta diduga melakukan korupsi sebanyak 19 M.
Dari data yang diterima B-news.id ada sebanyak 105 anggota Koperasi Budi Arta, yang telah purna tugas, 10 diantaranya telah meninggal dunia.

Sertifikat yang di duga digelapkan oknum Ww bendahara koperasi. (Iist)
Menurut sumber B-news.id yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, "Untuk Simpanan wajib aja kalau dirata-rata ada Rp 15 Juta per anggota x 105 anggota = Rp 1,575 M, " ungkapnya.
Sumber B-news.id menambahkan bahwa anggota Koperasi yang sudah mengundurkan diri tapi sampai sekarang belum bisa diambil tabungan wajib sebanyak 200 orang.
Perlu diketahui simpanan wajib anggota tiap bulan sebesar Rp 100 ribu. "Jadi kalau ditotal ada sekitar 300 orang dan anggota tersebut, sampai sekarang simpanan wajib belum bisa diambil, meskipun mereka sudah mengundurkan diri atau sudah purna tugas dan meninggal dunia, " jelasnya.
Masih menurut sumber B-news.id sebagai contoh yang sudah diungkap dengan tajuk Oknum Bendahara Koperasi Budi Arta Diduga Tipu dan Gelapkan Sertifikat Nasabah, Baca B-news.id 1195.
Sumber tersebut melanjutkan untuk tabungan Manasuka itu lain lagi, tiap anggota tidak sama, ada yang puluhan juta dan ada yang sampai ratusan juta, "Kalau ditotal tabungan wajib dan tabungan Manasuka ada sebanyak Rp 19 M diduga bermasalah, " pungkas sumber B-news.id.
Sampai berita ini disiarkan oknum pegawai Koperasi tersebut belum bisa dikonfirmasi. (cak ram)
Editor : Redaksi