SURABAYA | B-news.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pembayaran non tunai. Terbaru, pemkot meluncurkan Voucher Parkir Suroboyo sebagai alternatif pembayaran parkir digital di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan.
Peluncuran voucher ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke sistem digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa konsep Voucher Parkir Suroboyo sejatinya bukan hal baru. Sistem ini sebelumnya telah diuji coba secara terbatas pada awal 2024 di sejumlah lokasi parkir yang dijaga langsung oleh petugas Dishub.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” ujar Trio, Jumat (28/2/2026).
Ia menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan voucher, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan berbagai gerai minimarket dan toko modern yang tersebar di Kota Surabaya. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli voucher parkir kapan saja sebelum melakukan aktivitas.
Untuk harga, voucher parkir disesuaikan dengan ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku. Tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil sebesar Rp5.000.
“Tujuan kami adalah memudahkan masyarakat Kota Surabaya. Silakan membeli voucher di awal, disimpan, lalu digunakan saat parkir. Pengguna cukup menyerahkan lembar voucher yang sudah dibeli atau disiapkan kepada petugas parkir,” jelasnya.
Tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, Pemkot Surabaya juga menyiapkan berbagai program diskon dan promo khusus bagi masyarakat yang memilih menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat warga untuk beralih dari transaksi parkir tunai ke sistem non tunai.
Trio menambahkan, saat ini pilihan metode pembayaran parkir di Kota Surabaya semakin beragam. Selain menggunakan voucher, pengguna jasa parkir (PJP) juga dapat memanfaatkan pembayaran parkir digital melalui QRIS serta Kartu Uang Digital seperti e-Money atau e-Toll.
Dengan penerapan sistem voucher dan pembayaran digital, Dishub Surabaya berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor retribusi parkir. Seluruh transaksi yang tercatat secara digital diyakini dapat meminimalkan kebocoran dan memastikan uang parkir masuk ke kas daerah.
“Retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Kota Surabaya,” ungkapnya.
Melalui inovasi ini, Pemkot Surabaya optimistis sistem parkir non tunai dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
“Dengan berbagai pilihan cara transaksi pembayaran parkir ini, kami berharap masyarakat semakin nyaman, percaya, dan tidak ada lagi hal yang tidak transparan serta tarif retribusi parkir dapat diterapkan secara tepat,” pungkas Trio.(*(
Editor : Redaksi