Kantah Kota Malang Tegaskan Pembayaran PBB dan BPHTB Bukan di Kantor Pertanahan

avatar Redaksi
Pamflet edukasi Pembayaran PBB dan BPHTB. Jum'at (27/2/2026). ( foto: dok humas)
Pamflet edukasi Pembayaran PBB dan BPHTB. Jum'at (27/2/2026). ( foto: dok humas)

KOTA MALANG | B-news.id — Masih banyak masyarakat yang keliru memahami alur pembayaran pajak dan proses administrasi pertanahan. 

Tidak sedikit yang mengira pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan di Kantor Pertanahan. Padahal, anggapan tersebut adalah mitos.

Humas Kantor Pertanahan Kota Malang, Anda Illa Makhoiriza, menegaskan bahwa pembayaran PBB dan BPHTB bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.

“Masih ada masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan untuk menanyakan atau bahkan melakukan pembayaran PBB dan BPHTB. Padahal itu bukan kewenangan kami. Pembayaran PBB dan BPHTB merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah,” jelas Anda. 

Ia menerangkan, PBB dan BPHTB dikelola oleh Pemerintah Daerah dan pembayarannya dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sesuai domisili objek pajak.

Selain itu, kesalahpahaman juga kerap terjadi terkait proses validasi Pajak Penghasilan (PPh). Sebagian masyarakat mengira validasi PPh dilakukan di Kantor Pertanahan. Hal ini pun ditegaskan sebagai mitos.

“Validasi PPh bukan dilakukan di Kantor Pertanahan, melainkan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.

Validasi Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Anda Illa, pemahaman yang benar mengenai kewenangan masing-masing instansi sangat penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam mengurus keperluan pertanahan.

“Sebagai contoh, sebelum mengajukan layanan pertanahan seperti peralihan hak, masyarakat perlu memastikan bahwa kewajiban perpajakan dan retribusi daerah telah diselesaikan di instansi yang berwenang. Dengan begitu, proses pelayanan di Kantor Pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tanpa kendala,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, khususnya terkait layanan publik.

“Pelayanan yang baik tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga didukung oleh pemahaman masyarakat yang benar. Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang semakin cerdas dan tidak mudah terpengaruh informasi yang kurang tepat,” pungkasnya.(*)

Berita Terbaru