BANYUWANGI | B-news.id - Informasi awal yang diterima redaksi dari sumber internal di lingkungan ESDM Provinsi Jawa Timur menyebut, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya dapat diterbitkan untuk satu perusahaan dan tidak dimungkinkan terjadi tumpang tindih.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dua aktivitas tambang galian C jenis pasir dan batu (sirtu) dalam satu WIUP seluas 37,50 hektare di Kabupaten Banyuwangi.
Dokumen terlampir berupa Surat Persetujuan WIUP Nomor 500.10.XX.X/99/124.2/WIUP/2025, yang dimohonkan oleh CV BAJ pada November 2025, memuat detail peta dan koordinat batas WIUP yang mencakup wilayah tiga desa di Kecamatan Rogojampi, yakni Desa Watukebo, Desa Karangbendo, dan Desa Rogojampi. Dengan demikian, salah satu dari dua aktivitas tambang tersebut diduga kuat merupakan tambang ilegal atau bodong.
Tim investigasi B-news.id kemudian bergerak mendatangi salah satu lokasi tambang yang berada di sisi utara denah WIUP tersebut, di lokasi yang tak jauh dari Wisata Pancoran Waterpark Rogojampi, atau sekitar 40 kilometer dari pusat Kota Banyuwangi itu, tim bertemu langsung dengan Direktur sekaligus Komisaris perusahaan berinisial TS.
Kepada tim investigasi B-news, TS menegaskan bahwa di kawasan tersebut hanya terdapat satu aktivitas tambang galian C yang beroperasi, yakni milik perusahaannya, TS bahkan dengan fasih menyebutkan nomor Surat Persetujuan WIUP milik perusahaannya, Kamis (5/2).
“Surat Persetujuan WIUP kami bernomor 500.10.XX.X/99/124.2/WIUP/2025, dengan luasan kurang lebih 37 hektare, dan hanya ini satu-satunya aktivitas pertambangan dari perusahaan kami,” tegas TS.
Saat disinggung mengenai keberadaan aktivitas tambang di sisi seberang lokasi yang masih berada dalam bentangan WIUP perusahaannya, TS dan pihak manajemen sontak mengerutkan dahi, sejurus kemudian TS membantah adanya keterkaitan antara tambang sirtu tersebut dengan perusahaannya.
“Itu bukan bagian dari kami mas, juga tidak ada KSO (Kerja Sama Operasi) dengan kami, beberapa kali teguran telah kami layangkan, tapi tetap saja membandel, sedihnya lagi, kami yang harus menanggung pajak retribusinya, sementara produksi dari seberang itu bukan milik kami, namun Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi tidak mau tahu akan hal itu." keluhnya.
Masih pada hari yang sama, demi menjaga asas keberimbangan, tim investigasi B-news.id bergerak ke ujung selatan bentang WIUP milik CV BAJ.
Dari lokasi awal, tim memutar menyusuri jalan desa hingga tiba di akses masuk areal tambang yang berada di ruas Jalan Blimbingsari, wilayah Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Lokasinya tak tersembunyi, hanya beberapa meter dari RTH Watukebo dan persis di tepi jalan utama.
Di area tersebut, pemilik tambang sedang tidak berada di tempat, namun aktivitas pertambangan terlihat berlangsung, nampak dua alat berat beroperasi di dalam lokasi, sementara kendaraan pengangkut material keluar-masuk secara bergantian melewati sebuah portal dengan dilengkapi seorang penjaga berhelm putih, kegiatan itu berlangsung tanpa hambatan, di wilayah yang disebut berada dalam bentang WIUP resmi perusahaan lain.
Upaya konfirmasi dilakukan di lokasi maupun setelahnya, seorang tokoh pegiat tambang setempat sempat menjembatani komunikasi, namun pemilik tambang yang belakangan diketahui berinisial "QQ" belum bersedia ditemui, konfirmasi yang dikirim via WhatsApp secara bertahap juga tidak mendapat tanggapan, hingga artikel berita ini dirilis pun masih tak ada klarifikasi ataupun bantahan dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan
Padahal, keterangan dari pengelola tambang adalah sangat krusial, guna memastikan apakah aktivitas tambang tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru berlangsung tanpa legalitas, tanpa penjelasan itu, praktik penambangan yang terlihat aktif tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status hukumnya dan siapa yang seharusnya memastikan kepastian itu.
Praktisi hukum pidana sekaligus pengamat kebijakan publik dan manajemen strategis Kabupaten Banyuwangi, Nurul Safii, S.H., M.H., menilai kasus ini tidak lagi berada dalam ranah administratif.
Menurut dia, ketika suatu aktivitas pertambangan berlangsung tanpa WIUP yang sah, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
“Dalam konteks seperti ini, pendekatan Ultimum Remedium tidak lagi relevan. Tidak ada izin yang bisa diperbaiki atau dilengkapi, jika sejak awal tidak memiliki dasar legalitas sama sekali. Maka yang berlaku adalah Primum Remedium yakni hukum pidana menjadi instrumen pertama, bukan terakhir,” kata Safii melalui sambungan telepon, Minggu (9/2).
Safii menggambarkan, pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan daerah.
“Jika ada dua aktivitas dalam satu WIUP dan salah satunya tidak memiliki legal standing, aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polresta Banyuwangi seharusnya segera bertindak, apakah harus menunggu laporan resmi atau menunggu terjadi konflik, unsur pidananya sudah kasat mata kok,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Instruksi Kapolri, Hingga Bantahan Harimau Blambangan Atas Tudingan Terlibat Aksi Premanisme
Ia juga mengingatkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan tindakan proaktif ketika menemukan dugaan tindak pidana di sektor sumber daya alam.
“Pertanyaannya sekarang, apakah aparat belum melihat adanya dugaan pidana, atau memang memilih tidak menjadikannya prioritas..? Dalam hukum pidana, pembiaran yang berlarut dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum itu sendiri,” tutur Safii.
Lebih lanjut, Nurul Safii menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum sangat menentukan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Ia bahkan menyatakan akan menyurati Kapolda Jawa Timur dan Kapolri apabila Polresta Banyuwangi tidak segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang diduga tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jika pihak yang tidak berizin dapat beroperasi tanpa konsekuensi hukum, sementara pelaku usaha yang berizin justru menanggung pajak dan retribusi, kondisi itu merupakan distorsi hukum. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Atau apakah perlu saya menanyakannya secara tertulis kepada Kapolda dan Kapolri?” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi terkait langkah tegas atas dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, ketidakjelasan ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keberanian aparat dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Di tengah sorotan terhadap tata kelola sumber daya alam, Banyuwangi kini berada pada momentum penting, apakah dugaan tambang ilegal itu akan ditindak secara transparan dan profesional, atau justru dibiarkan menjadi preseden yang menggerus wibawa hukum? Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi cermin sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan di "Bhumi Blambangan" ini..(irw)
Editor : Redaksi