KOTA MALANG | B-news.id — Kantor Pertanahan Kota Malang mengajak masyarakat untuk semakin sadar pentingnya legalitas tanah demi menjamin kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Edukasi tersebut terus digencarkan melalui berbagai kanal informasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Kantah Kota Malang Ikuti Sosialisasi Hasil SPI KPK, Perkuat Komitmen Integritas Pelayanan
Humas Kantah Kota Malang, Anda Illa Makhoiriza, menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan perlindungan hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi legalitas tanahnya. Mulai dari memasang tanda batas yang jelas, mengurus sertipikat tanah, hingga memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan untuk kemudahan akses dan percepatan layanan,” ujar Anda.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pendaftaran tanah. Dengan batas yang jelas dan disepakati para pemilik tanah yang berbatasan, potensi konflik dapat dicegah sejak dini.
Baca Juga: Kantah Kota Malang Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Sinkronkan Renja 2027
Selain itu, Kantah Kota Malang juga terus mengoptimalkan transformasi digital dalam layanan pertanahan.
Melalui layanan berbasis elektronik, masyarakat dapat mengakses informasi, memantau proses berkas, hingga melakukan pengajuan layanan tertentu secara lebih praktis dan transparan.
Baca Juga: Kantah Kota Malang Ikuti Zoom Monev Program Strategis ATR/BPN 2026, Pastikan Target Tepat Sasaran
“Pemanfaatan layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel. Masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia,” tambahnya.
Dengan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan nilai ekonomi aset, serta terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kota Malang.(*)
Editor : Redaksi