20 Guru Perempuan PPPK di Blitar Ramai-ramai Ajukan Cerai, Tekanan Ekonomi Picu Konflik Rumah Tangga

Reporter : Sunyoto
kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. (ist)

BLITAR | B-news.id - Sebuah kabar mengejutkan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Blitar. Dalam enam bulan terakhir, sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru SD, tercatat mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Angka ini bukan hanya mencengangkan, namun juga menimbulkan tanda tanya besar terkait mentalitas dan dedikasi para pendidik yang baru saja diangkat menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Fenomena ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena jumlahnya yang melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi juga karena profesi guru selama ini lekat dengan nilai-nilai keteladanan, kesabaran, dan stabilitas hidup.

Namun fakta menunjukkan, sisi personal dari para pendidik ini ternyata sedang menghadapi badai rumah tangga yang tak ringan.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengaku terkejut saat mengetahui jumlah pengajuan izin cerai itu.

Ia menyebut, data tersebut diperoleh dari tim sumber daya manusia (SDM) internal dinas, yang secara berkala mencatat proses administrasi para tenaga pendidik.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim SDM. Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami dalam enam bulan terakhir,” ujar Deni saat ditemui di kantornya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Deni, lonjakan kasus permohonan cerai ini belum mencapai pertengahan tahun.

“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Dari data yang dihimpun, mayoritas pengaju izin cerai adalah guru perempuan. Rata-rata usia pernikahan mereka sudah lebih dari lima tahun.

Kebanyakan pasangan mereka bukan pekerja tetap atau tidak memiliki penghasilan yang stabil. Situasi ekonomi pun diduga menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan rumah tangga.

“Kebanyakan memang perempuan yang mengajukan, dan dari informasi yang kami dapat, suami mereka umumnya tidak bekerja tetap. Mungkin tekanan ekonomi turut memicu konflik rumah tangga,” tambah Deni.

Meski demikian, Deni menggarisbawahi bahwa hak untuk mengajukan perceraian adalah hak pribadi setiap individu. Namun ia juga menekankan bahwa sebagai ASN maupun PPPK, mereka tetap terikat oleh regulasi dan tata kelola pemerintahan yang mengatur urusan personal mereka, termasuk urusan perceraian.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap PPPK atau ASN yang ingin bercerai harus mendapat izin terlebih dahulu dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati. Jika tidak, maka keputusan hukum dari pengadilan agama bisa dianggap cacat prosedur secara administrasi pemerintahan.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

“Apabila PPPK belum mendapat izin dari Bupati, maka seharusnya belum ada keputusan pengadilan agama. Kalau itu terjadi, maka akan menjadi temuan dan bisa dipastikan masuk ke ranah inspektorat,” tegas Deni melansir dari Beritajatim.com Rabu (16/7/2025.

Sanksi kepegawaian bisa menanti jika ada pelanggaran prosedur. Hal ini, menurut Deni, harus menjadi perhatian serius para PPPK agar tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum tanpa mematuhi mekanisme birokrasi yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, membenarkan fenomena tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tahapan yang harus dilalui secara berjenjang dan panjang utamanya guru.

Menurut Haris, proses awal biasanya dimulai dari lingkungan kerja terdekat, yaitu lembaga sekolah tempat guru tersebut bertugas.

Jika persoalan rumah tangga yang diajukan masih bisa diselesaikan di tingkat sekolah melalui pembinaan atau mediasi, maka tidak perlu sampai naik ke Dinas Pendidikan (Disdik).

"Kalau guru, ya dari bawah, yaitu dari lembaga sekolahnya. Kalau dirasa dari lembaga setempat bisa merujukkan kembali, ya tidak perlu dibawa ke Diknas," ujar Haris saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Namun, lanjut Haris, apabila pembinaan di tingkat sekolah sampai Dinas Pendidikan tidak berhasil, maka kasus tersebut akan diteruskan ke BKSDM untuk ditindaklanjuti. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan perceraian dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

"Kami juga tidak kurang-kurang untuk melakukan pembinaan,. Namun semua kembali kepada kedua belah pihak," tegas Haris, menutup pernyataannya.

Fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan mental para tenaga pendidik yang telah diterima sebagai PPPK. Pasalnya, menjadi guru bukan sekadar bekerja, tetapi juga membawa beban moral dan sosial yang besar.

Mereka diharapkan menjadi teladan bagi anak-anak bangsa, namun kini justru dihantui persoalan rumah tangga yang mengganggu profesionalitas.

Dari sisi psikologis, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana beban pribadi ini akan berdampak pada kinerja mereka di sekolah. Apakah mereka bisa tetap fokus mendidik dan membimbing murid-murid, sementara konflik rumah tangga terus membayangi?

Di tengah keprihatinan itu, Dinas Pendidikan berharap agar semua pihak, termasuk para kepala sekolah dan pengawas pendidikan, dapat memberikan perhatian khusus kepada para guru PPPK. Bukan hanya soal administratif, tapi juga dari sisi pembinaan mental dan emosional yang kini tampaknya sangat dibutuhkan.

Kasus ini membuka mata banyak pihak, bahwa di balik seragam dan status aparatur pemerintah, para guru juga manusia biasa yang bisa goyah dan terluka. Namun sebagai abdi negara, mereka tetap dituntut untuk patuh pada aturan, dan menjaga martabat profesi yang mereka emban.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru