Belum Lengkapi Ijin, Tower BTS Telkom PT BMS di Plosorejo Blitar Disegel Pemkab

Reporter : Sunyoto
Proses penyegelan dilakukan oleb Pemkab Blitar. (ist)

BLITAR | B-news.id -  Langit Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, kini tak lagi bebas dari sorotan hukum. Sebuah menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang menjulang tinggi tanpa izin resmi, akhirnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Aksi tegas ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025.

Penyegelan tersebut bukanlah tindakan dadakan. Ini adalah hasil dari serangkaian proses panjang yang dimulai sejak akhir tahun 2023. Kala itu, masyarakat melaporkan keberadaan menara mencurigakan yang berdiri tanpa kejelasan legalitas. Laporan itu menggugah aparat, hingga akhirnya Satpol PP bersama Dinas PUPR turun tangan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), serta PLN, bergerak menyegel menara. Hadir pula dalam penyegelan itu unsur Forkopimcam Kademangan serta Kepala Desa Plosorejo.

Pemandangan penyegelan berlangsung dramatis. Petugas berseragam lengkap memasang stiker segel dan spanduk peringatan, sementara warga sekitar menyaksikan dari kejauhan dengan wajah penuh tanda tanya. Listrik ke menara diputus. Semua sambungan koneksi dihentikan.

Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Perda (Gakkumda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, atau yang akrab disapa Pak Etak, menjelaskan bahwa menara tersebut tidak hanya melanggar izin, tetapi juga melanggar ketentuan teknis terkait jarak bangunan.

“Ini adalah menara konvensional yang tidak memenuhi standar jarak aman. Maka dari itu, PUPR merekomendasikan agar diganti dengan menara kamuflase. Menara ini sementara kami tutup, bentuk barunya nanti menyerupai pohon kelapa agar lebih ramah lingkungan dan sesuai aturan,” tegas Pak Etak.

Diduga tak berijin, tower PT BMS fisegel. (ist)

Pihaknya juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap prosedur hukum. “Kami dari Pemkab Blitar bukan anti-investasi. Kami justru hadir untuk memfasilitasi para pelaku usaha. Tapi prosedur dan perizinan itu wajib. Jangan diabaikan,” tambahnya dengan nada serius.

Rudi Widianto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, turut memberikan penjelasan teknis soal izin bangunan. Ia menyebut bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya bisa diterbitkan jika bangunan telah berdiri secara legal dan telah melalui uji kelayakan oleh konsultan teknis.

“SLF bukan sekadar formalitas. Itu jaminan keselamatan bagi masyarakat. Kami harus uji kekuatan bangunan, material, dan aspek fungsional lainnya. Bangunan tanpa izin, apalagi tanpa SLF, sangat membahayakan,” ujar Rudi tegas.

Yang mengherankan, menurut Satpol PP, sejak awal tahun 2024 mereka telah menerbitkan surat pernyataan kepada PT BMS untuk tidak melakukan pengerjaan sebelum izin lengkap. Namun, peringatan itu diabaikan. Hingga pertengahan 2025, tidak ada progres signifikan dalam perizinan.

Sikap abai PT BMS inilah yang akhirnya memancing tindakan tegas dari Pemkab. Penegakan hukum bukan hanya demi ketertiban administrasi, tapi juga demi keselamatan warga sekitar. Menara setinggi itu tanpa legalitas dan pengawasan teknis bisa menjadi bom waktu.

Peristiwa ini menjadi pelajaran keras bagi para investor di sektor telekomunikasi. Bahwa investasi bukan hanya soal modal dan teknologi, tapi juga soal tanggung jawab terhadap aturan dan masyarakat.

Kini, menara PT BMS yang sebelumnya menjulang angkuh, berdiri bisu dengan label segel yang mencolok. Ia menjadi simbol bahwa di tengah pembangunan, penegakan hukum tetap tak boleh dikesampingkan.*

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru