BLITAR | B-news.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan terjadi di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Seorang warga setempat, Suyono, melaporkan sebuah perusahaan tambang ke Polres Blitar Kota atas dugaan penggalian tanpa izin di lahan miliknya, Sabtu (21/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan Suyono bersama kuasa hukumnya, Andi Wibowo, S.H., M.H. Mereka menuding pengusaha tambang yang beroperasi atas nama sebuah CV telah melakukan penggalian tanah di lahan bersertifikat milik Suyono tanpa adanya persetujuan.
Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan klien kami di Dusun Maron, Desa Selokajang," kata Andi Wibowo usai pelaporan di Mapolres Blitar Kota.
Usai menerima laporan, jajaran Reskrim dan Pidana Umum Polres Blitar Kota langsung melakukan identifikasi awal di lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap objek lahan yang diduga diserobot pun dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk olah TKP. Selanjutnya proses penyelidikan sepenuhnya akan ditangani oleh penyidik," tambah Andi.
Menurut Andi, lahan milik Suyono yang tergerus akibat aktivitas tambang tersebut diperkirakan seluas 500 meter persegi dari total luas keseluruhan lahan 1.400 meter persegi. Namun, ia menegaskan, pengukuran resmi tetap akan dilakukan untuk memastikan angka pastinya.
"Secara visual diperkirakan sekitar 500 meter persegi yang sudah dikeruk. Untuk pastinya menunggu pengukuran resmi," jelasnya.
Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Andi memastikan lahan yang disengketakan merupakan milik pribadi kliennya, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
"Tanah ini milik pribadi sah klien kami, lengkap dengan SHM resmi. Karena itu kami mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Suyono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan di lahannya hingga terjadi kerusakan yang cukup parah. Ia menyayangkan pengusaha tambang yang tetap melakukan pengerukan meski sudah mengetahui status kepemilikan lahan.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
"Mereka sebenarnya tahu itu tanah saya. Harusnya kan tanya dulu, apalagi patok pembatas juga sampai bergeser dari posisi awal," ujarnya.
Akibat aktivitas tambang tersebut, sejumlah bagian lahan mengalami kerusakan dengan lubang cukup dalam serta genangan air yang tertinggal. Suyono berharap pihak perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Saya selama ini banyak mengalah, bahkan anak saya saya larang ikut bekerja di penambangan itu. Tapi kalau sampai merusak begini, saya minta ada pertanggungjawaban," tutupnya. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Blitar Kota.*
Editor : Zainul Arifin