Rapat Paripurna DPRD Kab Blitar Agendakan Penyampaian Penjelasan Ranperda Usulan Bupati

Reporter : Sunyoto
Ketua DPRD Kab Blitar memimpin Rapat Paripurna agendakan penjelasan Ranperda usulan Bupati. (ist)

BLITAR | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian penjelasan dari Bupati Blitar mengenai usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan daerah, antara lain Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah Izul Marom, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Dalam pembukaannya, Supriadi menyampaikan bahwa dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar, sebanyak 39 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir.

"Jumlah kehadiran anggota DPRD yang mencapai 39 orang ini sudah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku. Maka, dengan ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar hari ini dapat dilaksanakan secara sah," ujar Supriadi di hadapan forum rapat.

Lebih lanjut, Supriadi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan oleh Bupati Blitar tertanggal 27 April 2025.

Surat tersebut berisi tentang usulan rancangan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar untuk dibahas bersama DPRD.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum," kata Supriadi dengan suara lantang, yang langsung disambut dengan ketukan palu sidang sebagai tanda dimulainya rapat.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar Peringati HAB ke-80, Tekankan Kerukunan dan Sinergi Bangsa

Setelah pembukaan oleh pimpinan DPRD, Bupati Blitar Rijanto kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait delapan rancangan peraturan daerah yang diusulkan dalam rapat kali ini.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menekankan bahwa seluruh ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

"Ada delapan ranperda yang kami usulkan dalam kesempatan ini. Seluruhnya merupakan hasil evaluasi dan pemetaan kebutuhan daerah berdasarkan dinamika pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar," jelas Bupati Rijanto dalam pemaparannya.

Ia menambahkan bahwa ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor penting, mulai dari inovasi daerah, pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati , penyelenggaraan administrasi kependudukan, kerjasama daerah, desain pembangunan, dan sebagainya. 

Baca juga: Kapolres Blitar Resmikan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar

Menurutnya, regulasi yang memadai sangat penting untuk mendukung efektivitas program kerja pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Bupati Rijanto mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama membahas dan mengkaji delapan ranperda tersebut secara cermat dan konstruktif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar. Ia berharap proses pembahasan nantinya dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Saya harap proses selanjutnya dapat berjalan efektif dan tepat waktu," tegas Rijanto mengakhiri penjelasannya.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal bagi proses legislasi daerah dalam tahun 2025. Setelah penyampaian penjelasan dari Bupati, tahap selanjutnya adalah pembahasan ranperda oleh komisi-komisi terkait di DPRD sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru