Kabid SDA Dinas PUPR Kab Blitar Ditahan Kejaksaan Diduga Terkait Kasus Proyek Dam Kali Bentak

Reporter : Sunyoto
Kejari Kabupaten Blitar akhirnya resmi menahan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.(ist)

BLITAR | B-news.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya resmi menahan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Penahanan ini dilakukan usai penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 450 Juta

Penahanan BS dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025, setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik melontarkan 90 pertanyaan kepada BS. Usai diperiksa, BS tampak digiring keluar dari ruang penyidik dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

BS kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

Plt Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa BS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

"Tersangka berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek Dam Kali Bentak. Dalam kapasitas itu, ia diduga turut serta dalam praktik korupsi yang terjadi," kata Andrianto kepada awak media.

Namun demikian, Andrianto mengaku belum bisa memberikan rincian lengkap terkait bentuk keterlibatan BS.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih mendalami berbagai bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan sejauh ini.

"Untuk keterlibatan lebih lanjut, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andrianto mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan, BS menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Gelar Diskusi Bersama Media, Ormas, dan LSM, Bahas Kasus Hukum

Meski begitu, pihak Kejaksaan belum memastikan apakah jumlah tersebut mencerminkan total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya.

"Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka kepada penyidik sebagai pengganti kerugian negara. Ini akan kami verifikasi lebih lanjut bersama dengan alat bukti lain yang sudah kami kumpulkan," ujar Andrianto.

Lebih lanjut, Kejari Blitar juga mengungkap adanya indikasi aliran dana yang diterima oleh para tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, nominal dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut belum dapat diumumkan.

"Yang pasti, ada aliran dana yang mengalir ke para tersangka. Besarannya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," tegas Andrianto.

Andrianto juga menyebut bahwa kasus ini masih terbuka kemungkinan untuk berkembang. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka BS, yakni Adikariya dan Ari Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: Patut Diapresiasi, Kejari Kabupaten Blitar Ungkap Kasus Korupsi BUMD 

"Klien kami sudah memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Kami berharap proses hukum berjalan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Adikariya kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar Kejaksaan benar-benar menindak semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, tanpa pandang bulu.

"Kami ingin agar keadilan ditegakkan. Tidak hanya klien kami, semua pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini juga harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, selain BS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, serta dua pihak swasta pelaksana proyek berinisial MB dan MI.

Total sejauh ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Blitar dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru