KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan DRPD tengah menggodok 8 rancangan peraturan daerah (raperda).
Ke-8 draft regulasi tersebut telah dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan nomor 34 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di rapat paripurna sebelumnya.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
Rancangan perda tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif Dewan, dan 5 selebihnya adalah raperda usulan dari eksekutif atau pemerintah daerah.
Ke-8 raperda tersebut yakni raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kepariwisataan; Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga Raperda diatas merupakan Raperda inisiatif Dewan. 5 raperda berikutnya, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026; raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025-2029; dan terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ini adalah raperda usulan eksekutif.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi
"Raperda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan No 34 tahun 2024 tentang pembentukan Propemperda," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Kamis (20/3/2025).
Ia juga menambahkan pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto telah melakukan rapat kerja dengan Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto. Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025," paparnya.
Dengan pembentukan raperda ini Agus berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Raperda juga menjadi payung hukum bagi kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.
Selanjutnya Agus juga menegaskan raperda ini sangat memihak kepada kepentingan rakyat atau pro rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan serta budaya. (*)
Editor : Zainul Arifin