Tes Seleksi Calon Perangkat Desa di Blitar, LPPM Unisba Klaim Sesuai Kaidah Akademik

Reporter : Sunyoto
Ketua Tim Penguji LPPM Unisba Heri Suprayitno berbaju merah sedang berdialog dengan Ketua Umum Pijar Nusantara Sutrisno SH bersama awak Media. (ist)

BLITAR | B-news.id - Proses seleksi calon perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM Unisba), tengah menuai pro dan kontra.

Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi memicu gejolak di masyarakat.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Ketua Tim Penguji dari LPPM Unisba, Heri Suprayitno, menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai kaidah akademik dan berlangsung independen.

“Seleksi sudah benar. Kami tidak menerima pesanan dari siapapun. Tes ini kami selenggarakan berdasarkan kaidah akademis,” ujarnya pada Rabu (01/01/2025).

LPPM Unisba ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi perangkat Desa Bendosewu. Kampus ini bertugas menggelar serangkaian tes, meliputi tes tulis berbasis komputer (computer-assisted test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.

Proses seleksi berlangsung pada 19 November 2024 di gedung SMAN Talun. Ujian tersebut diikuti oleh calon perangkat desa dari tiga desa di wilayah Kecamatan Talun, yaitu Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.

Heri menegaskan bahwa LPPM Unisba hanya bertanggung jawab menyelenggarakan tes penyaringan. Adapun kewenangan untuk menentukan hasil akhir adalah tanggung jawab panitia seleksi dari masing-masing pemerintah desa.

“Jadi, kami hanya menyelenggarakan tes penyaringan melalui tiga jenis tes tersebut,” ungkap Heri. Ia menambahkan, proses seleksi dilakukan dengan metode yang ketat untuk memastikan independensi dan akurasi.

Heri menjelaskan bahwa dalam tes tulis, manipulasi atau praktik kecurangan hampir tidak mungkin terjadi. Setiap peserta menghadapi 100 soal yang berbeda, disusun secara acak dari 300 bank soal yang tersedia.

“Meski ada kesamaan soal, nomor urutnya pasti berbeda. Dengan demikian, kemungkinan saling contek antar peserta bisa dihilangkan,” tegas Heri.

Selain itu, hasil tes tulis langsung dapat diketahui peserta setelah mereka menekan tombol selesai atau finish. Nilai yang muncul secara otomatis dapat dilihat oleh semua peserta, menjamin transparansi.

“Setiap peserta diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan tes tulis. Sistem yang kami gunakan memungkinkan hasil langsung keluar tanpa campur tangan manual,” ujarnya.

Namun, Heri mengakui bahwa terdapat penilaian manual dalam tes wawancara dan tes kemampuan praktis. Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara terbuka dan independen oleh tim penguji.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

“Penilaian dilakukan oleh tim secara profesional. Jika ada pihak yang meragukan, proses ini bisa diuji independensinya,” lanjutnya.

Dalam seleksi ini, tiga posisi perangkat Desa Bendosewu diperebutkan oleh 11 peserta yang telah lolos tahap seleksi. Hasil penilaian diumumkan di hari yang sama dengan pelaksanaan tes.

LPPM Unisba menyodorkan 11 nama peserta dengan nilai tertinggi kepada panitia seleksi desa. Selanjutnya, kepala desa dengan rekomendasi camat memiliki kewenangan penuh untuk memilih tiga orang dari daftar tersebut.

Heri menjelaskan bahwa pemilihan peserta dengan nilai terendah sekalipun tetap menjadi kewenangan kepala desa. “Jika kepala desa memilih peserta dengan nilai terendah dari 11 nama yang kami sodorkan, hal itu tidak menyalahi aturan. Itu merupakan domain kewenangan kepala desa,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa semua prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Perbup Nomor 33 Tahun 2018.

Menurut Heri, regulasi ini memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, adanya polemik di masyarakat menunjukkan bahwa transparansi dan keterbukaan tetap menjadi isu penting dalam seleksi perangkat desa.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Heri berharap masyarakat dapat memahami bahwa LPPM Unisba telah bekerja secara profesional dan independen dalam proses seleksi ini.

“Kami bekerja sesuai amanat yang diberikan. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Ia juga mengapresiasi peserta yang telah mengikuti seleksi dengan penuh semangat. Menurutnya, hasil seleksi adalah cerminan dari kompetensi yang dimiliki oleh setiap peserta.

Heri juga mengimbau pemerintah desa untuk tetap menjaga transparansi dalam tahapan penjaringan hingga penentuan akhir perangkat desa.

“Keterbukaan sangat penting agar masyarakat percaya pada proses yang telah dijalankan,” tutupnya.

Dengan demikian, polemik yang terjadi diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara semua pihak terkait. Transparansi dan keadilan menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru