BLITAR | B-news.id - Sebuah kasus penjambretan terjadi di Jalan Kesatrian, Kelurahan/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada Jumat pagi, 22 November 2024.
Insiden ini menimpa seorang ibu rumah tangga, Ardina Sulistyowati, yang tengah pulang dari mengantar anaknya sekolah.
Baca juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang pada pukul 08.30 WIB.
Korban, yang berusia 38 tahun, adalah warga setempat yang berdomisili di Jl. Kesatrian Rt.01 Rw.03, Kelurahan/Kecamatan Sutojayan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu kalung emas beserta liontin yang dikenakannya.
Nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp8.047.000. Selain itu, korban mengalami sedikit luka lecet pada leher akibat aksi pelaku.
Menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha VINO berwarna putih dengan nomor polisi AG 4364 KDD.
Saat melintasi depan sebuah konter HP Universal di Jalan Kesatrian, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU mendekat dari arah belakang.
Pelaku kemudian menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus dan melarikan diri ke arah selatan.
Pelaku penjambretan tersebut dideskripsikan sebagai seorang pria dengan ciri-ciri berbadan gemuk, tinggi sekitar 170 cm, dan mengenakan pakaian serba gelap.
Saat beraksi, pelaku memakai jaket parasit warna hitam, celana jeans biru, sepatu hitam, dan helm abu-abu. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan. Pelaku diduga beraksi sendirian.
Baca juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025
Saksi mata yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Didik Budianto, seorang anggota dewan setempat yang kebetulan berada di lokasi, serta Siti Rokaniah, keponakan korban.
Kedua saksi memberikan informasi tambahan terkait arah kabur pelaku dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan. Keberadaan saksi diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan korban berupa dua lembar kuitansi pembelian emas dari Toko Emas Berkah Jaya Arifin di Jalan Merdeka, Blitar. Satu kuitansi menunjukkan pembelian kalung emas seberat 9,88 gram seharga Rp6.817.000, dan kuitansi lainnya untuk liontin emas seberat 1,77 gram senilai Rp1.230.000. Kedua barang tersebut menjadi objek yang berhasil dirampas pelaku.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan tangan kirinya untuk menarik paksa kalung dan liontin dari leher korban. Aksi ini dilakukan dengan cepat, sehingga korban tidak sempat memberikan perlawanan. Meskipun mengalami lecet ringan di leher, korban berada dalam kondisi stabil setelah kejadian.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan. Saat ini, identitas pelaku masih belum diketahui. Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menghimpun informasi dari saksi-saksi lainnya.
Baca juga: DPUPR Kabupaten Blitar Dorong Proyek Infrastruktur Tepat Waktu dan Berkelanjutan
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat bepergian sendiri di jalanan yang sepi.
Modus operandi seperti ini menunjukkan betapa pelaku kejahatan dapat dengan mudah memanfaatkan kelengahan korban. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok saat bepergian seorang diri.
Hingga berita ini diturunkan, kasus penjambretan ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian berkomitmen untuk menangkap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang untuk membantu proses pengungkapan kasus. (sunyoto)
Editor : Zainul Arifin