Pjs Bupati Jazuli Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda APBD 2025

b-news.id
Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD TA. 2025.

Kegiatan tersebut bertempat di ruang Graha Wichesa kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basuni Sooko Kabupaten Mojokerto pada, Senin (21/10) pagi.

Baca juga: Ngobar Mahasiswa, Pjs Bupati Mojokerto Ajak Pemuda Pahami HAM dan Seimbangnya Hak dan Kewajiban 

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati Mojokerto dan Camat Se-Kabupaten Mojokerto. 

Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Ainy Zuroh mengatakan, penyampaian jawaban Bupati Mojokerto tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan rapat sebelumnya. 

"Rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD pada tanggal 19 Oktober 2024 atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD TA. 2025," ujar Ainy Zuroh. 

Dalam rapat paripurna tersebut Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi diantaranya fraksi PKB, fraksi Nasdem, fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PPP, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra dan fraksi gabungan Pando (PAN dan Perindo).

Baca juga: Operasi Rokok Ilegal Terus Digelar, Pjs Bupati Jazuli Sidak Pasar Dinoyo

"Sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2024 tentang kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025," ujar Jazuli. 

Ainy Zuroh pimpin langsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam.rangka penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap raperda APBD TA. 2025. (ist)

Selanjutnya ia mengatakan bahwa seluruh anggaran yang telah disusun sudah disesuaikan berdasarkan program dan kegiatan. 

Baca juga: Pjs Bupati Mojokerto Janjikan Akan Segera Bangun Jembatan Desa Talun Blandong

"Kedua kesepakatan bersama tersebut secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program dan kegiatan," tambahnya. 

Pjs Jazuli juga menyampaikan bahwa semua masukan, saran dan himbauan serta pertanyaan maupun tanggapan terkait dengan penyusunan Raperda tentang APBD Tahun 2025 telah dipelajari dengan baik dan didasarkan pada instrumen yang telah disepakati bersama. 

"Saya berharap pada tataran hubungan kerja, kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang dilakukan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru